
Butuh Deteksi Dini Cegah Kasus Bunuh Diri, Perundungan, dan Putus Sekolah
DPRD DIY tengah menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Perda DIY Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa. Pengawasan itu dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (pansus) Bahan Acara (BA) Nomor 17 Tahun 2026. “Kami mengevaluasi jalannya perda dalam rangka memperkuat kualitas layanan kesehatan jiwa di DIY,” ujar Wakil Ketua Pansus Muhammad Yazid pada hari Minggu (13/9/2026).
Evaluasi yang dilakukan terkait sejumlah hal. Diantaranya, kendala keterbatasan tenaga psikolog klinis, ketersediaan obat, hingga mekanisme rujukan maupun tindak lanjut pasien. Pansus beberapa kali telah menyelenggarakan rapat kerja dengan jajaran Pemda DIY. Di samping itu mengundang sejumlah pemangku kepentingan. Dihadirkan dalam acara public hearing guna memberikan masukan dalam rapat kerja pendapat umum (RDPU). Antara lain dari organisasi profesi unsur lembaga pendidikan, yayasan kesehatan jiwa, dan lainnya.
Yazid mengungkapkan, pansus bukan hanya memberikan perhatian atas layanan kuratif. Namun juga atensi atas upaya penguatan pencegahan dan deteksi dini. “Terutama bagi anak dan remaja,” lanjut anggota Fraksi Partai NasDem, PPP dan PSI DPRD DIY ini.
Baca Juga: Keracunan MBG Terus Berulang, DPRD DIY Usulkan SPPG Dibubarkan, Pengelolaan ke Masing-Masing Sekolah
Lebih jauh dikatakan, evaluasi diperlukan guna memastikan penyelenggaraan kesehatan jiwa tak berhenti pada penanganan pasien ketika mengalami gangguan. Tapi juga mencakup pencegahan, pendampingan, rehabilitasi, hingga reintegrasi ke masyarakat. Dengan demikian, dapat diketahui pelaksanaan perda berikut kendalanya. “Kami ingin layanan kesehatan jiwa dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari pencegahan, pengobatan, rehabilitasi, sampai pasien dapat kembali diterima di tengah masyarakat,” papar wakil rakyat yang tinggal di Dusun Dakawon, Sumbersari, Moyudan, Sleman, ini.
Secara khusus Yazid mengungkapkan, masalah kesehatan jiwa anak dan remaja ikut menjadi perhatian. Kasus terjadinya bunuh diri, perundungan, anak putus sekolah, maupun persoalan keluarga dinilai membutuhkan deteksi dini yang lebih kuat. Upaya tersebut perlu melibatkan sekolah, guru, dan keluarga.Juga puskesmas, pemerintah kalurahan, dan unsur terkait lainnya. “Ini agar persoalannya dapat ditangani secara cepat dan tepat, sebelum berkembang lebih berat,” harap Yazid.
Selanjutnya, penguatan layanan berbasis masyarakat juga menjadi pembahasan. Pemerintah kalurahan dinilai memiliki peran strategis dalam pengembangan Kalurahan Siaga Sehat Jiwa, Posyandu Jiwa, dan Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM). Pendataan dan pendampingan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan kelompok rentan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Saat public hearing, Santi Wardhaningsih dari Ikatan Perawat Kesehatan Jiwa Indonesia (IPKJI) mengungkapkan pentingnya kesinambungan pelayanan kesehatan jiwa. Mulai dari puskesmas, rumah sakit, rehabilitasi hingga kembali ke masyarakat. Berbagai masukan lain juga disampaikan peserta. Yazid menambahkan, berbagai masukan itu menjadi bahan bagi pansus menyusun rekomendasi evaluasi pelaksanaan Perda DIY Nomor 13 Tahun 2022. Dalam kesempatan itu, Yazid menambahkan, pansus ingin terjadi penguatan kolaborasi lintas sektor sehingga dapat menghasilkan layanan kesehatan jiwa yang lebih mudah diakses. “Mampu menjawab kebutuhan masyarakat DIY,” tandasnya.
Baca Juga: Kepala BKN Ingatkan Pemprov DIY Aja Dibaleni Meneh, DPRD DIY Minta Ketua Baperjakat Bicara Terbuka
Ini perlu disampaikan karena dari evaluasi pansus masih terjadi keterbatasan fasilitas rawat inap jiwa. Tenaga psikolog klinis, pembiayaan, dan perlunya penguatan layanan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
RSJ Grhasia melaporkan meningkatnya persoalan kesehatan mental pada anak dan remaja sejak layanan psikologi anak dan remaja dibuka pada 2022. Upaya pencegahan dilakukan melalui edukasi kesehatan jiwa di sekolah. Sedangkan Dinas Pendidikan DIY mendorong peningkatan kapasitas guru bimbingan konseling (BK) untuk mendukung deteksi dini. Rehabilitasi sosial diperlukan untuk mengatasi stigma serta penolakan terhadap ODGJ.
Upaya pencegahan bunuh diri perlu melibatkan masyarakat secara lebih luas. Tidak hanya fokus pada ODGJ. Warga yang menghadapi penyakit berkepanjangan dan tekanan ekonomi juga menjadi kelompok yang perlu mendapatkan perhatian.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




