Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Netizen Pertanyakan Tak Ada Tuntutan Perampasan Aset dalam Aksi BEM UI

S
Penulis: Seli Sulistiani❯
Tuntutan Perampasan Aset koruptor.
Tuntutan Perampasan Aset koruptor.

Advertisement

 JAKARTA - Aksi BEM Universitas Indonesia (UI) bertajuk #MerebutKemerdekaan pada Selasa (18/8/2026) membawa delapan tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah. Namun, di tengah ramainya pembahasan aksi tersebut di media sosial, sejumlah netizen justru mempertanyakan satu isu yang tidak tercantum dalam daftar tuntutan, yakni perampasan aset hasil korupsi.

Dalam tuntutannya, BEM UI membawa sejumlah isu, mulai dari pemberantasan korupsi, reforma agraria, harga kebutuhan pokok dan BBM, evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga persoalan ruang sipil dan penanganan bencana. Delapan tuntutan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap berbagai persoalan yang dinilai masih terjadi di Indonesia.

Meski terdapat poin mengenai pemberantasan korupsi, istilah perampasan aset tidak disebut secara khusus dalam delapan tuntutan tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi perhatian sejumlah pengguna media sosial yang mempertanyakan mengapa isu tersebut tidak masuk sebagai tuntutan tersendiri dalam aksi kali ini.

Pertanyaan tersebut muncul karena perampasan aset sebelumnya menjadi salah satu isu yang cukup ramai dalam gerakan masyarakat. Pada aksi dan tuntutan 17+8 pada 2025, misalnya, pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan jangka panjang yang disuarakan masyarakat.

Di media sosial, sebagian netizen kemudian membandingkan tuntutan tersebut dengan daftar tuntutan BEM UI tahun ini. Mereka mempertanyakan apakah isu perampasan aset memang tidak menjadi prioritas dalam aksi kali ini atau hanya tidak dituliskan sebagai tuntutan secara khusus.

Advertisement

Namun, tidak dicantumkannya suatu isu dalam delapan tuntutan tidak serta-merta berarti isu tersebut ditolak atau tidak dianggap penting oleh BEM UI. Hingga pemberitaan mengenai aksi tersebut, daftar tuntutan yang disampaikan secara resmi memang berfokus pada delapan poin yang telah diumumkan.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai absennya tuntutan perampasan aset lebih tepat dilihat sebagai sorotan dan pertanyaan publik di media sosial, bukan sebagai kesimpulan bahwa BEM UI mengabaikan isu tersebut. Perbedaan daftar tuntutan juga menunjukkan bahwa isu yang dibawa dalam sebuah aksi dapat berubah mengikuti fokus dan persoalan yang ingin disoroti pada momentum tertentu.

Advertisement
Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Berbagai Sumber
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Apresiasi Puan soal RUU Perampasan Aset, Hardjuno: Partisipasi Publik Perkuat Legitimasi

Apresiasi Puan soal RUU Perampasan Aset, Hardjuno: Partisipasi Publik Perkuat Legitimasi

Apresiasi Puan soal RUU Perampasan Aset, Hardjuno: Partisipasi Publik Perkuat Legitimasi

Proses RUU Perampasan Aset Berlanjut, Pengamat Minta Fokus pada Kepastian Hukum

Proses RUU Perampasan Aset Berlanjut, Pengamat Minta Fokus pada Kepastian Hukum

Pengamat Hukum Ajak Publik Kawal RUU Perampasan Aset Berdasar Fakta, Bukan Hoaks

Di Tengah Pembahasan RUU, saat Uji Disertasi di Unair Pengamat Hukum Hardjuno Tawarkan Empat Gagasan Soal Perampasan Aset

Di Tengah Pembahasan RUU, saat Uji Disertasi di Unair Pengamat Hukum Hardjuno Tawarkan Empat Gagasan Soal Perampasan Aset

Jalani Sidang Tertutup, Hardjuno Usulkan Perampasan Aset Jadi Rezim Hukum Tersendiri

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer