
Banyak daerah kabupaten tampak mulai melakukan proses pilkades. Jabatan kepala desa (kades) kelihatannya tetap menjadi posisi yang diperebutkan meskipun penghasilannya relatif terbatas dibandingkan dengan tanggung jawab yang harus dipikul. Daya tarik jabatan ini bukan semata-mata soal penghasilan, melainkan juga kekuasaan formal, kehormatan sosial, pengaruh politik, dan jaringan yang dapat menjangkau hingga tingkat kabupaten.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Djohermansyah Djohan, mengatakan posisi kepala desa memiliki nilai strategis karena berada di garis depan hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Kades tidak hanya mengurus administrasi pemerintahan, tetapi juga berperan dalam pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta penyelesaian berbagai persoalan warga.
“Daya tarik jabatan kepala desa tidak cukup dijelaskan dengan menghitung gaji dan tunjangan. Kades memiliki kewenangan pemerintahan, dihormati secara sosial, dan mempunyai pengaruh langsung dalam kehidupan masyarakat,” kata Djohermansyah.
Menurut mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri periode 2010–2014 itu, posisi kepala desa membuatnya menjadi figur penting dalam struktur sosial dan politik lokal. Warga mendatanginya untuk menyampaikan keluhan, meminta bantuan, memperoleh pelayanan, hingga mencari penyelesaian atas persoalan sehari-hari.
Pengaruh tersebut juga membuat kepala desa memiliki posisi strategis bagi pemerintah kabupaten. Camat dan bupati membutuhkan peran kades untuk memastikan program pemerintah terlaksana dan kebijakan menjangkau masyarakat.
Namun, posisi strategis itu sekaligus membuka peluang bagi kepentingan politik praktis. Kedekatan kepala desa dengan warga, penguasaan peta sosial, serta jaringan komunikasi di tingkat akar rumput dapat menjadi modal yang diperhitungkan dalam kontestasi politik.
“Persoalannya muncul ketika pengaruh sosial yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat berubah menjadi alat untuk menguntungkan kandidat atau kelompok politik tertentu,” ujarnya.
Djohermansyah menegaskan, hak politik kepala desa sebagai warga negara harus dibedakan dari penggunaan jabatan, fasilitas, kewenangan, dan sumber daya pemerintahan desa untuk kepentingan peserta pemilu. Kepala desa juga tidak boleh menjadi anggota partai politik.
Masa jabatan panjang, dinasti berpeluang tumbuh
Djohermansyah mengingatkan, daya tarik jabatan kades juga berkaitan dengan kemungkinan terbentuknya politik dinasti di tingkat desa. Modal sosial, kekuatan ekonomi, dan hubungan kekerabatan dapat memberikan keuntungan kepada keluarga yang telah lama memiliki pengaruh di lingkungan setempat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




