Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jabatan Habis, Jangan Cari Pintu Belakang

P
Prof Djohermansyah Djohan
Prof Djohermansyah Djohan

Advertisement

Masa jabatan habis, mestinya seorang pemimpin bersiap meninggalkan jabatan dengan kepala tegak. Namun sejumlah kepala desa yang tergabung dalam kelompok akhir masa jabatan (AMJ) justru mendatangi DPR dan meminta tetap diberi kesempatan berkuasa sebagai penjabat atau Pj kepala desa.

Alasannya efisiensi anggaran. Tidak perlu segera menggelar Pilkades. Tidak perlu mengeluarkan biaya pemilihan. Biarkan kepala desa lama melanjutkan jabatan sebagai Pj.

Sekilas terdengar praktis. Tetapi jika logika ini diterima, kita sedang membuka pintu belakang bagi kekuasaan yang secara hukum telah berakhir.

Advertisement

Jabatan publik bukan milik pribadi. Bukan warisan keluarga. Bukan pula sesuatu yang dapat terus dipegang karena pemilik jabatan merasa paling berpengalaman.

Demokrasi dibangun justru atas prinsip pembatasan kekuasaan.

Advertisement

Lord Acton telah lama mengingatkan, power tends to corrupt. Kekuasaan cenderung menyimpang. Karena itu demokrasi mengenal pemilihan berkala dan pembatasan masa jabatan.

Pj Bukan Perpanjangan Kekuasaan

Undang-Undang Desa telah mengatur masa jabatan dan pembatasan periode kepala desa. Artinya, pembentuk undang-undang sudah menetapkan batas kekuasaan.

Karena itu, jangan sampai istilah Pj dijadikan jalan belakang untuk memperpanjang jabatan yang sebenarnya telah berakhir.

Kalau setiap pejabat yang habis masa jabatannya kemudian dapat menjadi Pj, untuk apa kita membuat pembatasan masa jabatan?

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jabatan Kades Diburu, Politik Dinasti Mengintai Desa

Jabatan Kades Diburu, Politik Dinasti Mengintai Desa

Jabatan kepala desa tetap menjadi rebutan. Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan menyoroti potensi politik dinasti, konflik kepentingan, dan pentingnya demokrasi desa.

Kades Tegalsari Terjerat Korupsi Rp480 Juta, Jabatan Terancam Dicopot

Kades Tegalsari Terjerat Korupsi Rp480 Juta, Jabatan Terancam Dicopot

Kepala Desa Tegalsari, Kecamatan Weru, Nugroho Dwi Susilo terancam kehilangan jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBDes periode 2022-2024. Nilainya tidak sedikit, mencapai Rp480 juta.

Muhammadiyah Kebumen Usul Syarat Calon Kepala Desa Minimal SMA, Ini Alasannya...

Muhammadiyah Kebumen Usul Syarat Calon Kepala Desa Minimal SMA, Ini Alasannya...

Muhammadiyah Kebumen mendorong kenaikan syarat minimal pendidikan bagi calon kepala desa (kades) dari jenjang SMP menjadi SMA. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat Raperda tentang Pemilihan, ...

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer