RADAR JOGJA - Memasuki tahun 2026, pemerintah kembali menetapkan ketentuan terbaru terkait besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyesuaian gaji tersebut berlaku untuk seluruh golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV, sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan aparatur negara dan peningkatan kesejahteraan pegawai.
Besaran gaji pokok PNS ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang hingga 2026 masih menjadi acuan.
Meski sempat muncul wacana kenaikan gaji ASN, belum ada kebijakan baru yang mengubah ketentuan tersebut, sehingga nominal gaji PNS tahun 2026 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi perhatian luas karena menyangkut pendapatan jutaan aparatur negara di berbagai sektor pelayanan publik.
Rincian gaji ASN tahun 2026 tersebut disusun berdasarkan golongan dan masa kerja yang menjadi dasar perhitungan penghasilan pokok sebelum ditambah berbagai tunjangan.
Berikut ini adalah rincian besaran gaji ASN dari Golongan I hingga Golongan V yang berlaku pada tahun 2026.
Daftar Gaji Pokok ASN (PNS) Tahun 2026
Golongan I (Juru)
Gaji PNS dengan golongan I ini ditujukan bagi pegawai yang memiliki latar belakang SD hingga SMP, dengan rincian sebagai berikut:
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II (Pengatur)
Gaji PNS pada golongan II ini diterima bagi para pegawai yang latar belakang pendidikannya adalah SMA hingga Diploma, berikut rinciannya:
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III (Penata)
Gaji golongan III ini diberikan kepada para pegawai dengan latar belakang pendidikan D4 hingga S3 dengan rincian seperti ini:
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV (Pembina)
Gaji pada golongan IV atau golongan terakhir ini diperuntukan bagi pegawai PNS yang memiliki jenjang tertinggi.
Perincian gaji pada golongan ini adalah sebagai berikut:
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3. 571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tunjangan Kerja ASN (PNS)
Selain mendapatkan gaji pokok berdasarkan pada golongan, PNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), dan komponen tambahan lain yang dapat meningkatkan total penerimaan bulanan seorang PNS.
Berikut beberapa tunjangan yang akan diterima oleh PNS disamping gaji pokok berdasarkan golongan
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) adalah tambahan penghasilan yang diterima PNS di luar gaji pokok dan tunjangan melekat.
Tukin diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, disiplin, dan capaian kerja seorang PNS dalam menjalankan tugasnya.
Tunjangan ini berbeda-beda tergantung pada jabatan dan lembaga instansi tempat bekerja.
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarganya.
Tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok dan menjadi bagian dari hak keuangan PNS yang sudah berkeluarga.
Secara umum, tunjangan keluarga terdiri dari:
Tunjangan suami/istri, diberikan kepada PNS yang sudah menikah, dengan besaran 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini hanya diberikan untuk satu pasangan yang sah.
Tunjangan anak, diberikan untuk maksimal dua orang anak, dengan besaran 2 persen dari gaji pokok per anak.
Anak yang berhak menerima tunjangan biasanya berusia dibawah 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri (dapat diperpanjang dalam kondisi tertentu, seperti masih sekolah).
3. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan adalah tambahan penghasilan yang diterima PNS karena jabatan struktural atau fungsional yang diembannya.
Jadi, tunjangan ini bukan berdasarkan golongan, tapi berdasarkan posisi atau tanggung jawab jabatan dalam organisasi pemerintahan.
4. Tunjangan Umum/Pangan/Uang Makan
Tunjangan umum, tunjangan pangan, dan uang makan merupakan tambahan penghasilan di luar gaji pokok yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bentuk dukungan kesejahteraan dari pemerintah.
Tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak memperoleh tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja tertentu agar tetap memiliki penghasilan yang layak.
Baca Juga: Dampak Melimpahnya Sayuran dan Protein Hewan Gunungkidul Alami Deflasi 0,17 Persen di Awal 2026
Sementara itu, tunjangan pangan bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan konsumsi sehari-hari dan saat ini umumnya dibayarkan dalam bentuk uang tunai, bukan lagi beras.
Adapun uang makan merupakan kompensasi biaya konsumsi selama hari kerja, yang besarannya disesuaikan dengan jumlah hari kerja efektif dan golongan PNS.
Tunjangan ini disesuaikan dari kebijakan instansi atau aturan daerah. (Salwa Caesy)
Editor : Meitika Candra Lantiva