Pemerintah telah menetapkan mekanisme gaji dan tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Aturan tersebut mulai berlaku pada tahun 2026.
Yang menjadi sorotan, gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari upah saat masih berstatus non-ASN.
Aturan tersebut tentunya menjadi angin segar bagi PPPK Paruh Waktu.
Aturan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan tersebut menjadi dasar hukum utama pengupahan.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu disetarakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK setempat.
Di sisi lain, pemerintah memberikan gsji berdasarkan struktur golongan PPPK sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Untuk Golongan I, gaji PPPK berada di kisaran Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900 per bulan.
Golongan II menerima gaji Rp2.116.900 sampai Rp3.071.200, sedangkan Golongan III berkisar Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200.
Pada Golongan IV, gaji berada di rentang Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600, sementara Golongan V mencapai Rp2.511.500 sampai Rp4.189.900.
Untuk Golongan VIII, gaji tercatat Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400 per bulan.
Lulusan S1 yang berada di Golongan IX berhak menerima gaji Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500.
Golongan X hingga XII memiliki rentang gaji mulai Rp3.339.600 hingga Rp5.957.800.
Sementara itu, Golongan XIII sampai XVII menikmati gaji tertinggi dengan kisaran Rp3.781.000 hingga Rp7.329.900 per bulan.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas tunjangan pekerjaan sebesar 5–20 persen, THR satu bulan gaji, serta perlindungan BPJS.
Skema ini membuat gaji PPPK 2026 masih seperti tahun sebelumnya yang berstatus penuh waktu.
Editor : Bahana.