RADAR JOGJA - Mulai hari ini Hari Kebudayaan Nasional mulai diperingati untuk pertama kalinya.
Hal ini tetap oleh Kementerian Kebudayaan, Fadli Zon melalui SK Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 tentang penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.
Penetapan ini menjadi langkah baru dalam membangun Indonesia dengan warisan budaya yang lebih kuat.
Tujuan peringatan ini tidak hanya untuk pelestarian budaya, namun juga untuk memperkuat identitas namun juga menjadikan kebanggaan nasional di era globalisasi yang dimana kebudayaan lokal hampir berkurang.
Melansir dari indonesia.go.id penetapan tanggal 17 Oktober ini dipilih dengan mempertimbangkan nilai historis dan filosofi yang kuat yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang menetapkan Lambang Negara Garuda Pancasila dan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang merupakan lambang negara Indonesia.
Bhinneka Tunggal Ika yang memiliki arti berbeda beda tetapi tetap satu menjadi pengikat identitas Indonesia.
Oleh karena itu tanggal 17 Oktober dipilih untuk mempererat nilai nilai kebudayaan tersebut.
Selain itu peringatan hari kebudayaan tersebut merupakan usulan dari para seniman dan budayawan Yogyakarta, yang sudah melakukan kajian sejak Januari 2025 yang didukung oleh ahli budaya tradisi yang kemudian mengusulkan ide ini ke Kementerian Kebudayaan dan mendapat dukungan penuh.
Penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional menjadi perubahan besar negara dalam melihat budaya, yang kini mempunyai peran yang penting untuk kemajuan negara, meskipun Indonesia ditengah kondisi politik dan ekonomi yang sering berubah.
Budaya berperan sebagai kestabilan identitas bangsa. (Safira Ratih)
Editor : Meitika Candra Lantiva