Potret Kekerasan Anak di DIY Sepanjang 2025
- Total Kasus: 1.152 Kasus
- Kasus Pelecehan Seksual: 179 Kasus
Sekolah Manajemen Syahwat" Gagasan Sari Murti (Ketua YLPA DIY) untuk mengedukasi masyarakat:
- Kendali Libido: Manusia berakal harus mampu mengelola dorongan biologisnya.
- Manajemen Diri: Tahu tempat, tahu etika, dan punya kontrol diri.
- Bukan Binatang: Mengingatkan bahwa manusia berbeda dengan makhluk lain dalam hal kontrol nafsu.
- Pembinaan Mental Guru: Ingatkan terus risiko hukum dan tanggung jawab moral.
- Otoritas Tubuh: Edukasi anak (termasuk disabilitas) untuk berani bilang "TIDAK".
- Edukasi Sentuhan: Tanamkan bahwa bagian pribadi hanya boleh disentuh oleh orang tua atau tim medis.
- Keberanian Melapor: Ciptakan ruang aman bagi siswa untuk mengadu.
JOGJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) DIY tengah membentuk tim LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) untuk melakukan penyelidikan dugaan kasus pelecehan seksual oleh guru di Jogja. Apabila terbukti bersalah, ada potensi hukuman pemecatan oknum guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu.
"Bisa saja sampai ke pemecatan. Dilihat dulu dari sisi dampak dan aturan yang berlaku," ujar Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti saat dikonfirmasi, Kamis (19/2).
Namun ia kembali menegaskan konsekuensi hukum kepegawaian disesuaikan dengan aturan kepegawaian. Pihaknya belum bisa menerangkan secara detail kasus itu karena belum mengetahui kejelasannya. "Ini masih diproses oleh dinas pendidikan. Jadi masih belum tahu seperti apa hasilnya," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Disdikpora DIY Suhirman membenarkan adanya kasus oknum guru yang melakukan pelecehan terhadap siswi berkebutuhan khusus di SLB Negeri Pembina Jogjakarta. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kepala sekolah terkait dan membentuk tim LHP.
"Kepala sekolah akan melaporkan perkembangannya ke Dikpora, untuk mendalami data yang ada dan kami akan membentuk tim LHP-nya," ujarnya.
Informasi dari orang tua korban, oknum guru yang dimaksud telah mengakui perbuatannya. Artinya, kabar adanya pelecehan seksual itu benar adanya. Namun, Suhirman memilih untuk berhati-hati dan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan oleh tim LHP.
"Kami penuhi tahapannya dulu. Kami akan mendalami secara detail supaya nanti tidak salah dalam mengambil kebijakan," bebernya.
Walaupun berdasarkan klarifikasi tahap pertama, kejadian pelecehan seksual itu benar adanya, namun ia belum bisa menjelaskan detail ketika proses LHP belum selesai. "Ditunggu sekitar satu minggu lagi detailnya. Daripada kami salah menyimpulkan kasus itu," jelasnya.
Proses pemberian hukuman disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan itu mengatur kewajiban, larangan, dan jenis hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar, termasuk sanksi tegas atas ketidakhadiran (mangkir) dan potensi pemberhentian bagi pelanggaran berat. "Kami minta gurunya sementara tidak mengajar dulu," tandasnya.
Dikatakan, kepala sekolah SLB terkait sudah melakukan komunikasi dengan orang tua korban. Pendampingan psikologis akan dilakukan untuk korban.
Diketahui, korban pelecehan seksual adalah seorang perempuan berinisial A, usia 12 tahun. Ia merupakan anak disabilitas mental. Kemudian pelakunya berinisial IN yang merupakan seorang guru berstatus ASN. (oso/laz)
Korban Pelecehan Seksual Bakal Laporkan Oknum Guru SLB Pembina Jogjakarta ke Polisi, Pelaku Sempat Minta Damai
Pihak siswi SLB Negeri Pembina Jogjakarta berinisial A, 12, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya sendiri, bakal menempuh jalur hukum. Keluarga korban berencana melaporkan oknum guru berinisial IN itu ke polsi.
Kuasa hukum keluarga A Hilmi Reza mengatakan, laporan akan dibuat pada Jumat (20/2). Pelaporan dilakukan di Polresta Jogja. Serta dilakukan langsung oleh pihak keluarga korban didampingi kuasa hukum.
“Insya Allah besok pagi (hari ini, Red) 09.00 melapor ke Reskrim Polresta Jogja,” ujar Hilmi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (19/2).
Kepada Radar Jogja, ibu korban U menyampaikan pihak keluarga memang memiliki rencana membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Lantaran penindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah kurang tegas.
U mengungkap, sebelum kasus itu mencuat pihak keluarga telah melapor kepada sekolah tempat IN bekerja. Namun oleh pihak sekolah pelaku hanya diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian dipindahkan ke unit kerja berbeda yang masih dalam satu lingkungan sekolah.
U menyatakan, oknum guru IN sebelumnya juga sudah mendatangi keluarga korban agar kasus tersebut diselesaikan jalur damai. Namun hal itu ditolak oleh pihak keluarga korban. Lantaran kasus yang menimpa A sudah masuk ranah pidana.
“Orang dia jahat dan sampai melakukan kayak gitu kok cuma minta maaf sama saya, sama anak saya. Kayaknya kok mayar (gampang) banget,” tegas U. (inu/laz)
Editor : Herpri Kartun