Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Di Balik Menjamurnya Toko Miras di Berbagai Wilayah Jogjakarta, Kini Makin Masif, Sudah Disegel tapi Banyak yang Buka Kembali

Elang Kharisma Dewangga • Rabu, 9 Oktober 2024 | 14:30 WIB
Peredaran dan penjualan minuman keras di DIY semakin mudah ditemui. Padahal, setiap daerah di DIY memiliki Perda yang mengatur soal penjualan miras.
Peredaran dan penjualan minuman keras di DIY semakin mudah ditemui. Padahal, setiap daerah di DIY memiliki Perda yang mengatur soal penjualan miras.

RADAR JOGJA - Keberadaan toko atau kios yang menjual minuman keras (miras) kini makin marak di berbagai wilayah DIY. Tak hanya di daerah perkotaan, tapi juga sudah merambah perkampungan. Ini menimbulkan kegelisahan tersendiri bagi para orang tua  akan masa depan genderasi  kita.

Di Kota Jogja, kehadiran toko miras tergolong marak. Jumlahnya bahkan mencapai puluhan titik dan tersebar merata di seluruh kemantren. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja Budi Santosa mengatakan, pihaknya menemukan sebanyak 24 titik toko miras di Kota Jogja. Namun, itu hanya pengamatan kasat mata. Artinya, masih ada kemungkinan jumlahnya bisa lebih banyak jika dilakukan monitoring lanjutan.

Budi menyampaikan, pengajuan izin toko miras dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Yakni sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dan dikelola oleh Kementerian Investasi. Oleh karena itu, Pemkot Jogja pun menerapkan ketentuan untuk pendirian dengan berdasar berbagai regulasi. Mulai pusat hingga daerah.

Untuk peraturan pemerintah pusat meliputi  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Kemudian juga Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Stand dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Lalu Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Perubahan-Perubahannya. Serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan.

Sementara untuk peraturan di tingkat daerah, diatur melalui Perda DIY No. 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, Perda Kota Jogjakarta No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perwal 20 Tahun 2023 tentang Juklak Perda 13/2021. Serta Perwal 51 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan.

“Secara umum untuk usaha mihol mengajukan izin berusaha melalui OSS. Selanjutnya dalam verifikasi perlu ada surat izin peredaran minol dengan kriteria diatur dalam regulasi di atas. Sesuai regulasi, misal tidak boleh dekat rumah ibadah, tempat pendidikan, dan lain-lain,” tambahnya.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto menyampaikan, perda merupakan salah satu rujukan untuk menindak pelanggaran peredaran miras. Selain itu, pihaknya juga melakukan proses penyelidikan untuk memastikan izin pendirian toko miras. "Hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti akan kami jadikan dasar langkah selanjutnya," jelasnya.

Di Kabupaten Sleman, kios atau outlet yang menyediakan miras terus menjamur. Untuk itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus melakukan pemantauan.

Kepala Bidang Usaha Perdagangan Disperindag Kabupaten Sleman Kurnia Astuti menjelaskan, awalnya terdapat 30 outlet miras ilegal di Sleman. Disperindag sendiri telah mengeluarkan surat peringatan satu dan dua. Selanjutnya dilakukan penutupan pada 28 outlet yang belum taat oleh Satpol PP Sleman.

"Outlet itu tidak berizin dan tidak mungkin berizin. Baik dilihat dari lokasi ataupun bentuk usahanya," ujar Nia.

Ia menuturkan, beberapa outlet yang telah ditutup memang dikabarkan telah buka kembali. Dia menjelaskan, melalui Satpol PP outlet terkait telah dilaporkan ke polres.  "Itu sudah ranah pidana karena membuka segel penutupan," katanya.

Di sisi lain, dia menjelaskan Disperindag Sleman juga mendapatkan laporan dari beberapa kapanewon terkait outlet miras ilegal lainnya. Pihaknya sedang melakukan pengecekan untuk nantinya bisa mengeluarkan surat peringatan.

"Berdasar laporan, ada rumah yang digunakan sebagai tempat menjualan miras. Kami kumpulkan dahulu, jadi tidak satu-satu," katanya.

Menurutnya, outlet miras ilegal ini paling banyak ditemukan di kapanewon perkotaan seperti Depok. Meski demikian, persebarannya hampir merata karena hampir di semua kapanewon di Sleman ada.

"Yang bisa menjual miras itu dalam bentuk restoran bintang tiga atau hotel dengan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C," tegas Nia.

Nia menerangkan, dalam penerbitan SKPL B dan C, Disperindag berperan memberikan rekomendasi. Ketika ada pengajuan, pihaknya akan melakukan pemantauan di lapangan untuk menilai kelayakannya.

"Ketika masyarakat menemukan outlet miras ilegal bisa dilaporkan melalui kanal Lapor Sleman sehingga bisa ditindaklanjuti," pesannya.

Sebelumnya, MUI Sleman juga telah melakukan audiensi pada Pemkab Sleman terkait outlet miras ilegal ini. Mereka menyayangkan outlet yang ditutup oleh Satpol PP kini telah buka kembali.

"Harapannya pemerintah lebih tegas lagi membuat razia karena peredaran miras ini betul-betul membahayakan generasi muda," terang Ketua MUI Kabupaten Sleman Ahmad Fatah. (inu/del/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Ilegal #OSS Berbasis Risiko #Sleman #mihol #minuman beralkohol #minuman keras #Miras #DIY #peredaran #perda #Disperindag #Jogja