Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Berizin Tapi Melanggar Perda, Tempat Karaoke di Dekat Tugu Pensil Dikeluhkan Warga

Anom Bagaskoro • Minggu, 1 Maret 2026 | 14:24 WIB

TEMUAN: Personel Satpol PP Kulon Progo menemukan miras di tempat karaoke wilayah Pengasih.
TEMUAN: Personel Satpol PP Kulon Progo menemukan miras di tempat karaoke wilayah Pengasih.
KULON PROGO - Tempat karaoke dekat Tugu Pensil, Kalurahan Kedungsari mendapat sorotan tajam.

Pasalnya, tempat karaoke yang telah berizin itu justru melanggar peraturan daerah dan mendapat keluhan dari warga sekitar.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kulon Progo Budi Setiawan menyampaikan, pihaknya telah mendapat surat tembusan.

Surat tersebut berasal dari Pemkal Kedungsari, yang menyampaikan keluhan masyarakat atas aktivitas tempat karaoke yang berlokasi di area Ruko Tugu Pensil.

"Secara umum masyarakat memang mengeluhkan," ucap Budi, Minggu (1/3).

Budi menyampaikan, keluhan masyarakat berasal dari aktivitas tempat karaoke.

Lantaran, selama beroperasi banyak kejadian yang menganggu kondusivitas sosial masyarakat.

Di samping itu, masyarakat merasa tak pernah menerima sosialisasi pendirian tempat karaoke.

Kendati mendapat keluhan dari masyarakat, pihaknya tak bisa langsung memberikan sanksi ataupun menutup operasional.

Pasalnya, tempat karaoke telah mengantongi izin diwujudkan dengan Nomer Induk Berusaha.

"Hasil kordinasi dengan DPMPTSP memang sudah mengantongi izin," ucapnya.

Budi menjelaskan, tempat karaoke yang telah berijin tak bisa langsung ditutup. Penutup harus didasarkan, beberapa prosedur, mulai dafi evaluasi hingga pengawasan.

Biasanya penutupan dapat dilakukan, apabila tempat karaoke dinyatakan melanggar.

Untuk pemenuhan prosedur pihaknya dipastikan akan melakukan pengawasan. Akan tetapi leading sector pengawasan ada di DPMPTSP sebagai pemangku perijinan.

Pengawasan menitikberatkan pada kesesuaian izin usaha dengan operasional tempat karaoke.

"Dari hasil pengawasan, nantinya akan menjadi pedoman kelanjutan langkah," ujarnya.

Sementara itu, salah satu ASN yang mengetahui regulais pendirian tempat karaoke dan hiburan malam menyoroti kasus tersebut.

Menurutnya, langkah Satpol PP dianggap lambat. Lantaran, Satpol PP baru bergerak saat ada keluhan warga.

"Padahal sudah ada perda terkait pendirian tempat karaoke," ucap ASN yang enggan disebutkan namanya itu.

Menurutnya, Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata mengatur jelas pendirian tempat karaoke.

Pada Pasal 7 secara tegas pendirian tempat karaoke tak boleh berada dalam radius 500 meter dari tempat peribadatan, sarana pendidiakn, dan kantor pemerintahan.

Pada kasus tempat karaoke Mbah Met berada kurang dari 100 meter dengan Gereja Katholik Bonoharjo.

Walaupun telah berizin, seharusnya Satpol PP Kulon Progo melakukan langkah tegas penertiban dengan menjalani prosedur sanksi berjenjang. (gas)

Editor : Bahana.
#Tugu Pensil #tempat karoke #Kulobprogo #Miras