KULON PROGO - Pemkab dan DPRD Kulon Progo sepakat akan melakukan revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi.
Revisi ini, dipastikan tak berdampak pada kenaikan tarif pajak daerah dan retribusi.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menjelaskan, masyarakat tak perlu khawatir dengan revisi Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023.
Lantaran, revisi perda tak berdampak ke kenaikan tarif pajak dan retribusi daerah.
Justru revisi perda mengarah ke perlindungan usaha mikro dan kecil.
"Kami pastikan tak ada kenaikan tarif pajak ataupun retribusi," ucap Agung, Rabu (25/2/2026).
Agung mengungkapkan, beberapa poin pokok revisi justru merupakan upaya penyelamatan UMKM.
Pemkab menetapkan batasan omset yang terkena pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk makanan atupun minuman.
Penetapan ini, memastikan UMKM dengan omset kecil agar tak membayar pajak.
Selain pajak, komponen pajak retribusi dari pelayanan rumah sakit ikut disesuaikan.
Bukan tanpa sebab, komponen ini perlu diseragamkan nilainya, dan bukan lagi dikategorikan sesuai kelas.
Artinya, pelayanan masyarakat jauh lebih adil, karena orientasinya bukan lagi kelas pasien.
"Intinya agar tak membebani masyarakat, terutama UMKM dengan omset kecil," ungkapnya.
Revisi perda juga berfokus pada pengaturan tarif retribusi pelayanan pasar.
Ditambah pula objek retribusi berupa aset Gerbang Samudera Raksa.
Penyesuaian ini tak berdampak ke nominal tarifnya, melainkan mengatur ketertiban dan administrasi.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Rizal Aldyatma menegaskan, penyesuaian harus memikirkan beragam aspek.
Pemkab tak hanya mematuhi regulasi undang-undang tetapi harus berfokus pada kondisi sosial saat ini.
"Memperhatikan asas keterjangkauan, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," ujarnya.
Rizal berharap revisi tak hanya untuk unsur tertib administrasi, melainkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah.
Lantaran, aturan tak hanya meregulasi melainkan menitikberatkan ketugasan OPD untuk optimalisasi data. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva