KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo berencana menaikkan gaji PPPK Paruh Waktu yang baru saja dilantik.
Kenaikan ini, juga dibarengi penambahan anggaran untuk belanja pegawai tahun 2026 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo Sudarmanto mengatakan peningkatan gaji tujuannya untuk memastikan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu.
"Sebelumnya mereka sudah menerima honor, tapi sebagian masih ada di bawah UMK ataupun UMP," ucap Sudarmanto, Senin (15/12/2025).
Sudarmanto menjelaskan, dari 2.018 PPPK Paruh Waktu tak sampai 50 persen yang masih menerima gaji di bawah UMK ataupun UMP.
Data ini menunjukkan ada 1.009 PPPK Paruh Waktu yang menerima gaji di bawah Rp 2,2 juta.
Hal inilah yang mendorong kenaikan gaji bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang memiliki honor di bawah UMP dan UMK.
Disebutkan, pengeluaran gaji PPPK Paruh Waktu mencapai Rp 45 miliar.
Anggaran tersebut, kemungkinan besar naik demi untuk menaikkan gaji PPPK Paruh Waktu yang masih di bawah UMK/UMP.
"Kalau yang sudah di atas UMK atau UMP tidak naik, maka tahun depan naiknya sekitar Rp 2 miliar," ucapnya.
Kenaikan gaji ini dipastikan akan menyita anggaran sekitar Rp 47 miliar.
Akan tetapi, skemanya tak tertumpu pada APBD 2026.
Lantaran, kebanyakan PPPK Paruh Waktu bekerja di badan layanan umum daerah (BLUD) hingga sekolah.
Skema yang dimungkinkan menggunakan anggaran BLUD ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Sebelumnya PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik Hasna Khairunisa mengaku perasaannya campur aduk antara senang dan sedih.
Sebab, meski dirinya telah beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu, namun gajinya sama saja.
Secara penghasilan tak ada penambahan.
Di lain sisi dia juga bersyukur, profesi yang lakoninya itu telah terjamin dan dilindungi undang-undang.
"Senang tapi juga sedih, soalnya gajinya sama," ungkapnya.
Menurutnya, banyak tenaga pendidik yang hidup sebagai honorer dengan gaji di bawah UMK.
Dia berharap agar pemerintah pusat segera mengatur regulasi pengangkatan kembali PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva