Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PPPK Paruh Waktu Kulon Progo Hanya Berganti Status, Gaji Tetap Sama Ada yang di Bawah UMK

Anom Bagaskoro • Jumat, 12 Desember 2025 | 19:14 WIB
GEMBIRA: PPPK Paruh Waktu di Kulon Progo bersuka cita berbaris mengambil SK Pengangkatan. 
GEMBIRA: PPPK Paruh Waktu di Kulon Progo bersuka cita berbaris mengambil SK Pengangkatan. 

KULON PROGO - Tenaga Honorer di Kulon Progo resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Akan tetapi, pengangkatan hanya merubah status mereka.

Tak ada perbedaan gaji dari sebelumnya.

PPPK Paruh Waktu Tenaga Kesehatan Diky Setiawan menyampaikan, telah mengabdi sebagai honorer selama tiga tahun.

Selama itu pula, dirinya menantikan proses pengangkatan melalui PPPK penuh waktu. Namun, saat itu belum dapat lolos.

"Senang bisa diangkat di PPPK Paruh Waktu," ucap Diky, Jumat (12/12/2025).

Diky menyampaikan, dengan pengangkatan statusnya sebagai pegawai badan layanan umum daerah terjamin.

Lantaran, telah diakui negara melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan munculnya NIP PPPK Paruh Waktu.

Akan tetapi, perubahan status dari honorer ke PPPK ternyata tak berdampak ke penghasilan.

Gaji mereka tetap sama seperti saat masih menjadi honorer.

Sekaligus, tak ada tunjuangan atas kinerja.

Namun, Diky tetap bersyukur dengan keadaan itu. Lantaran, targetnya pekerjaan yang terjamin.

Hal serupa juga diungkapkan tenaga pendidik PPPK Paruh Waktu, Hasna Khairunisa.

Hasna menyampaikan, dirinya dan teman sejawatnya banyak yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Campur aduk, ada senengnya ada sedihnya, karena gajinya tetap sama," ucapnya.

Hasna menjelaskan, pengangkatan status tak memastikan gaji tenaga pendidik naik.

Bahkan kebanyakan tenaga pendidik masih dibayar di bawah UMK atau Rp 1,5 juta - Rp 2 Juta.

Sehingga, kebanyakan tenaga pendidik termotivasi untuk menjadi PPPK Paruh Waktu untuk mendapat pengakuan dari negara saja.

Di samping itu, beredar informasi bahwa PPPK Paruh waktu bakal diangkat kembali menjadi PPPK penuh waktu.

Hal ini, menjadi secercah harapan baginya untuk tetap bertahan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menjelaskan, pengangkatan memang tak akan menjamin kesejahteraan.

Lantaran, regulasi dari pemerintah pusat merujuk pada kemampuan daerah.

"Kalau dibilang sejahtera tergantung menerima, dan regulasi gaji memang berpedoman ke kemampuan daerah," ungkapnya.

Agung berharap, PPPK Paruh Waktu bersabar menunggu regulasi selanjutnya.

Lantaran, daerah memiliki keterbatasan anggaran dan terhalang kebijakan pusat.

Daerah perlu landasan hukum dan anggaran yang cukup untuk menaikkan gaji PPPK. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#di bawah UMK #Diakui Negara #status #Kulon Progo #PPPK Paruh Waktu #PPPK Paruh Waktu Kulon Progo #bkn #gaji #Kinerja