Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Disnaker Kulon Progo Buka Posko THR 2025, Pastikan THR dan BHR Diterima H-7 Lebaran

Anom Bagaskoro • Selasa, 18 Maret 2025 | 17:53 WIB
BANNER: Pendirian tempat konsultasi THR menjelang lebaran. 
BANNER: Pendirian tempat konsultasi THR menjelang lebaran. 

KULON PROGO - Menjelang lebaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo membuka Posko THR 2025.

Tujuannya, memastikan pekerja mendapat tunjangan hari raya (THR) ataupun bonus hari raya (BHR) paling lambat H-7 lebaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo Bambang Sutrisno menyampaikan, pembukaan posko telah dilakukan 10 Maret 2025 lalu.

Selama sepekan pembukaan posko beberapa pekerja maupun pengusaha telah datang berkonsultasi.

"Posko ini menyelenggarakan layanan konsultasi dan pengaduan terkait THR," ucap Bambang, saat ditemui Radar Jogja, Selasa (18/3/2025).

Pria yang akrab disapa Bamsut menjelaskan, pelayanan konsultasi memberikan ruang bagi pekerja maupun pengusaha.

Mereka bisa mengkonsultasikan perihal nilai pembayaran THR ataupun batas maksimal penyaluran.

Sedangkan layanan pengaduan merupakan sarana untuk pekerja mengadukan permasalahan terkait THR.

Pekerja dapat mengadukan besaran nominal dan penyaluran THR yang tak sesuai regulasi.

Tujuannya, agar hak pekerja dapat dicukupi oleh perusahaan.

"Dalam regulasi, THR atau PHR disalurkan H-7 lebaran," ungkapnya.

Bamsut menjelaskan, perusahaan diwajibkan memberikan THR pada pekerja yang telah bekerja di tempatnya selama minimal satu tahun.

Itupun, pekerja harus dipastikan bekerja berturut-turut setiap bulannya.

Jika karyawan telah memnuhi syarat itu, nominal THR dipastikan satu kali upah dalam sebulan.

Selain memastikan besaran THR, Disnaker juga menerima aduan keterlambatan penyaluran THR.

Lantaran, THR harus dipastikan tersalurkan paling lambat H-7 lebaran.

Jika pekerja berkonsultasi terkait keterlambatan, maka Disnaker segera menghubungi perusahaan terkait.

"Kami juga menerima konsultasi untuk penyaluran BHR ojol, walaupun peran utamanya milik provinsi," ujarnya.

Bamsut menjelaskan, di tahun 2025 ojek online dipastikan menerima bantuan hari raya (BHR).

Tentunya, penerima BHR memiliki persyaratan khusus.

Salah satunya indikator produktifitas yang diatur dalam peraturan kementerian.

Pengemudi Ojol dipastikan mendapat BHR 20% dari pendapatan rata-rata bulanan selama 12 bulan.

Jika rata-rata per bulan mendapat Rp 3 juta maka besaran BHR berkisar Rp 600 ribu.

Sedangkan, pengemudi yang tak memnuhi syaray produktifitas maka besaran BHR disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#bhr #Posko THR 2025 #Kulon Progo #Posko THR #THR #Disnaker Kulon Progo #lebaran