Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Percepat RDTR Empat Kabupaten, Mudahkan Investasi di DIY

Editor Content • Jumat, 4 November 2022 | 17:09 WIB
BANYAK PIHAK: Forum Komunikasi PTSP melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.(KUSNO S. UTOMO/RADAR JOGJA)
BANYAK PIHAK: Forum Komunikasi PTSP melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.(KUSNO S. UTOMO/RADAR JOGJA)

RADAR JOGJA - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di empat kabupaten se-DIY meliputi Kabupaten Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, dan Sleman, perlu diadakan percepatan. Langkah ini dinilai penting dalam rangka mendukung iklim berusaha.


“Permudah proses perizinan berusaha sehingga dapat mempercepat proses investasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),” ujar Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY Agus Priono.


Agus secara khusus menekankan itu saat membuka kegiatan Forum Komunikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) “Kebijakan Perizinan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)”.


Dikatakan, RDTR berfungsi sebagai payung hukum dalam memberikan kepastian penerbitan KKPR. RDTR sangat penting mereduksi waktu proses perizinan berusaha. “Percepatan RDTR  kabupaten se-DIY dapat mempermudah proses perizinan berusaha sehingga dapat mempercepat proses investasi,” tegas kepala DPPM DIY.​​


Forum Komunikasi PTSP diselenggarakan dalam rangka menyelesaikan permasalahan perizinan dan nonperizinan. Lewat forum tersebut pemerintah daerah dapat mengevaluasi penyelenggaraan PTSP. Selanjutnya, menjadi rekomendasi kepala daerah memperbaiki penyelenggaraan PTSP. Ini sesuai Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran PTSP.


Acara berlangsung di Hotel Grand Rohan pada Senin (11/10) lalu. Sejumlah pihak hadir dalam acara itu. Di antaranya, organisasi perangkat daerah (OPD) seperti dinas PMPTSP, dinas pertanahan dan tata ruang (PTR) dan dinas lingkungan hidup (DLH) kabupaten/kota se-DIY.


Kemudian Dinas PTR DIY, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) DIY, Dinas PUPESDM DIY dan Satpol PP DIY. Ditambah para pelaku usaha non usaha menengah kecil (UMK) yang punya masalah dengan KKPR.


Kepala Sub Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN RI  Sri Damar Agustina mengatakan, KKPR berfungsi sebagai single reference. Acuan untuk pemanfaatan ruang dan penerbitan hak atas tanah.


“Kewenangan penerbitan KKPR ada di pemerintah pusat,” jelasnya.


Dasarnya merujuk Pasal 58 ayat (3) Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021. KKPR merupakan rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional. Kemudian  bersifat strategis nasional. Perizinan berusahanya merupakan kewenangan kementerian/ lembaga.


“Lokasinya bersifat lintas provinsi dan penanaman modal asing (PMA),” terang Sri Damar.


Sedangkan kewenangan provinsi meliputi usulan kegiatan pemanfaatan ruang berada di DKI Jakarta dan lintas wilayah administrasi kabupaten/kota dalam satu provinsi. Penanaman modal dalam negeri (PMDN). Demikian pula menyangkut kewenangan kabupaten/kota usulan kegiatan pemanfaatan ruang ada dalam satu wilayah administrasi kabupaten/kota dan PMDN.



Diakui saat ini masih ada gap yang cukup besar dalam penyelesaian RDTR maupun penerbitan KKPR. Menyikapi itu diperlukan upaya percepatan penyelesaian. Salah satunya dengan integrasi fungsi tata ruang pada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN/ATR provinsi dan kantor pertanahan kabupaten/kota.


Pengajar Magister Perencanaan Wilayah dan Kota UGM R. Widodo Dwi Pramono juga tampil sebagai narasumber. Dia mengupas mekanisme pengendalian dan pemanfaatan ruang. Menurut dia, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang memperkuat penggunaan peta zonasi (PZ).


“Ini sebagai perangkat pengendalian pemanfaatan ruang,” ujarnya.


PP tersebut, lanjut Widodo, juga mendorong investasi kepada pelaku UMK. Itu dinyatakan dalam pasal 115. Bunyinya pelaku UMK tidak perlu mengajukan permohonan dan menunggu penerbitan dokumen KKKPR.


“Cukup membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan RTR,” katanya. Dalam hal pernyataan mandiri terbukti tidak benar akan dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan  atau perangkat daerah.


Widodo juga menyinggung Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang. Regulasi itu memuat pedoman melakukan penilaian pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK agar setiap orang menataati RTR yang telah ditetapkan.


Memanfaatkan ruang sesuai dengan RTR dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR. Secara lebih spesifik, penilaian pelaksanaan KKPR dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR.


Sekretaris Komisi B DPRD DIY Aslam Ridlo mendorong Pemda DIY segera mengadakan koordinasi dengan pemerintah kabupaten se-DIY agar secepatnya menetapkan RDTR. Itu diperlukam agar tidak ada lagi hambatan atau kendala berinvestasi di DIY. Masalah tata ruang juga kerap menjadi persoalan.


Dia ingin agar Dinas PTR DIY bersama Dinas PTR kabupaten se-DIY berkoordinasi dengan Kanwil BPN maupun Kantor Pertanahan se-DIY. Karena ada soal pemanfaatan tata ruang bukan sepenuhnya wewenang daerah. (kus)


  Editor : Editor Content
#Forum Komunikasi PTSP