
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong kemudahan administrasi perpajakan, salah satunya melalui fitur pengajuan status wajib pajak (WP) nonaktif di sistem Coretax DJP.
Status ini diberikan kepada WP yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya belum dihapus.
Status nonaktif sendiri merupakan istilah baru yang menggantikan sebutan non-efektif (NE) yang sebelumnya digunakan dalam administrasi perpajakan.
Tidak Wajib Lapor SPT
Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai nonaktif tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sejak tahun pajak ditetapkannya status tersebut.
Hal ini menjadi salah satu kemudahan bagi masyarakat yang sudah tidak memiliki aktivitas ekonomi atau penghasilan yang memenuhi syarat sebagai objek pajak.
Berikut alasan yang umum diajukan dalam permohonan penonaktifan NPWP:
1. Tidak Memiliki Penghasilan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


