Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Serta Pengajuannya Melalui Coretax

b
Penulis: bahana❯

 


Advertisement

 

pemadanan NIK dan NPWP
pemadanan NIK dan NPWP

 

Advertisement

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong kemudahan administrasi perpajakan, salah satunya melalui fitur pengajuan status wajib pajak (WP) nonaktif di sistem Coretax DJP. 

Status ini diberikan kepada WP yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya belum dihapus.

Status nonaktif sendiri merupakan istilah baru yang menggantikan sebutan non-efektif (NE) yang sebelumnya digunakan dalam administrasi perpajakan.

Tidak Wajib Lapor SPT

Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai nonaktif tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sejak tahun pajak ditetapkannya status tersebut.

Hal ini menjadi salah satu kemudahan bagi masyarakat yang sudah tidak memiliki aktivitas ekonomi atau penghasilan yang memenuhi syarat sebagai objek pajak.

Berikut alasan yang umum diajukan dalam permohonan penonaktifan NPWP:

1. Tidak Memiliki Penghasilan

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemkab Sleman Beri Penghargaan bagi Wajib Pajak, Bentuk Apresiasi Atas Kontribusi Pembangunan

Pemkab Sleman Beri Penghargaan bagi Wajib Pajak, Bentuk Apresiasi Atas Kontribusi Pembangunan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberikan penghargaan pada wajib pajak selektif di Pendopo Parasamya Selasa (7/7) malam. Penghargaan yang diserahkan dalam agenda Sarasehan Pajak Sleman ini adalah bentuk apresiasi..

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer