Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Aiptu Tomi dan Istri Kembali Masuk Jadi Saksi

Editor Content • Kamis, 26 Agustus 2021 | 15:06 WIB
Photo
Photo
 

RADAR JOGJA – Masih ingat kasus sate sianida di Bantul? Kini berkasnya sudah diterima Kejari Bantul dan akan didaftarkan segera ke Pengadilan Negeri Bantul. Nama Aiptu Y Tomi Astanto dan istrinya, Shintaresmi, pun kembali masuk daftar saksi.

“Nama Aiptu Tomi dan Shintaresmi ada di berita acara untuk kelengkapan berkas yang digunakan di persidangan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul, Suwandi kepada wartawan usai penyerahan berkas dari kepolisian, kemarin (25/8).

Dalam kasus sate sianida yang merenggut nyawa anak 10 tahun bernama Naba Faiz Prasetya. Sebelumnya, nama Aiptu Tomi dan Shintaresmi hilang dari daftar saksi pada jumpa pers yang digelar kepolisian di Polres Bantul. Keduanya juga tak hadir dalam proses rekonstruksi yang digelar kepolisian.

Ditegaskan, jaksa akan menghadirkan semua nama yang tercantum dalam daftar saksi di persidangan kasus sate sianida, termasuk Aiptu Tomi dan Shintaresmi. Berdasar keterangan polisi yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan menetapkan Nani Aprilliani Nurjaman sebagai tersangka. “Sesuai dengan keterangan dari penyidik, kami hadirkan semua,” tegasnya.

Selanjutnya dikatakan, jumlah saksi dalam persidangan tidak berpengaruh. Sejauh saksi yang hadir dapat membuktikan kejahatan Nani. “Sepuluh saksi dan dua saksi sama saja. Kalau sudah yakin,” cetusnya.
Nani pun didakwah dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,

Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 359 KUHP karena lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. “Kami memang sengaja mendakwah sebanyak mungkin, jangan sampai bebas. Mana yang terbukti di pengadilan. Ancaman maksimal mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” bebernya.

Untuk itu, Kejari bergerak cepat dalam proses menuju persidangan. Ditargetkan, pendaftaran berkas kasus sate sianida ke Pengadilan Negeri Bantul paling lambat dua minggu. Sementara menunggu persidangan, Nani dititipkan di lapas khusus perempuan di Rutan Kelas II Bantul. “Nanti akan kami sidangkan terbuka untuk umum,” sebutnya.

Diungkap pula, Kejari menerima hasil pemeriksaan kejiwaan Nani. Namun disimpulkan, kasus yang melibatkan perempuan 25 tahun itu tetap layak dipersidangkan. “Makanya kami nyatakan lengkap. Kalau tidak layak kami kembalikan. Yakin saya, sudah terbukti (bersalah, Red) tinggal mana nanti perbuatan yang sesuai dengan pasal yang kami dakwahkan,” tegasnya.

Sementara kuasa hukum Nani, R Anwar Ary mengaku sudah menyiapkan strategi. Dalam pembelaannya terhadap perempuan asli Majalengka, Jawa Barat itu. “Kami punya strategi yang akan kami sampaikan di persidangan,” cetusnya.

Ary terus menunggu perkembangan kasus Nani. Terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus sate sianida. “Untuk masalah ini kami masih menunggu. Biar dalam persidangan,” ucapnya.

Selama dalam penjara, Nani disebutnya sehat. Sebelum ke Kejari, Nani sempat menjalani swab antigen. “Kondisi selama di tahanan sehat. Tidak mengalami kendala apapun. Terkait kesehatan psikologi saya belum tahu. Keluarga masih mengunjungi lewat video call,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, kasus sate sianida ini bermula dari Bandiman yang berprofesi sebagai ojol menerima order dari Nani secara offline Minggu 25 April lalu. Nani meminta Bandiman mengantar paket takjil dengan target Aiptu Y Tomi Astanto. Berbekal alamat lengkap dan nomor kontak Aiptu Y Tomi.

Sesampainya di rumah Aiptu Y Tomi, paket takjil justru ditolak. Sebab Aiptu Y Tomi berada di luar kota dan menyuruh istrinya memberikan paket takjil itu kepada Bandiman. Selain itu, Aiptu Y. Tomi mengaku tidak kenal Hamid Pakualaman dan merasa tidak pernah memesan takjil. Paket sate itupun dibawa pulang bandiman. Anak keduanya, Naba Faiz,

meminta bertukar takjil dengan Bandiman. Saat memakan paket takjil berisi sate ayam yang diberi bumbu, Naba Faiz merasakan pahit, pedas, dan tidak enak. Siswa kelas IV SD itu kemudian minum air dari kulkas. Tak berselang lama, dia justru terjatuh. Faiz sempat mendapat penanganan di RS Jogja. Namun nyawanya tidak tertolong. (fat/pra) Editor : Editor Content
#Bantul