JOGJA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini tengah menjadi perbincangan hangat. Lantaran di sejumlah daerah banyak yang mengalami gaji atau upah justru lebih rendah dibandingkan saat masih menjadi honorer.
Di lingkungan Pemkot Jogja, Bun Ikhtiarto, salah seorang PPPK paruh waktu yang diangkat pada 2025 lalu, mengaku gaji yang didapatkan sudah layak. Bahkan melebihi upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Lulusan sarjana komputer itu mendapatkan gaji Rp. 4,7 juta per bulan. Jumlah itu sama dengan upah yang diterimanya semasa masih menjadi honorer. Namun untuk mendapatkan gaji sebesar itu juga tidak langsung. Secara bertahap gajinya mengalami kenaikan seiring masa pengabdian.
Bun merupakan pegawai honorer yang sudah bekerja selama 17 tahun di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Jogja. Saat ini dia memiliki jabatan dan nomor induk pegawai sebagai staf di sub bagian keuangan instansi tersebut.
Sebelumnya dia menjadi staf di bidang pendidikan dan pelatihan (diklat), lalu staf di bidang pemasaran kepegawaian. Bun juga sempat mencoba peruntungan melalui seleksi PPPK penuh waktu. Namun gagal karena pada saat itu ia berada di peringkat empat.
"Jujur, saya di pemkot ini sudah luar biasa karena gaji telah layak melampaui UMK. Tapi tetap harapannya bisa jadi (PPPK) penuh waktu,” ujar Bun saat ditemui Radar Jogja, Kamis (12/2) lalu.
Bukan tanpa alasan keinginan Bun untuk menjadi PPPK penuh waktu karena banyak fasilitas yang didapatkan. Misalnya jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dia mengaku selama ini harus membayar BPJS Kesehatan lewat gajinya sendiri. Berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu yang sudah ditanggung oleh pemerintah.
Selain itu, dengan menjadi PPPK penuh waktu, menurutnya, juga ada berbagai fasilitas lain yang bisa didapatkan. Sepengetahuannya, PPPK penuh waktu bisa mendapat tunjangan-tunjangan yang menunjang kesejahteraan. Berbeda dengan paruh waktu yang hanya mendapatkan gaji pokok.
"Kalau jadi penuh waktu mungkin nanti kesejahteraannya bisa standarlah sama dengan teman-teman yang lain (PNS dan PPPK penuh waktu),” bebernya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Jogja Sarwanto mengungkapkan, pihaknya tidak mengurangi gaji yang diterima PPPK paruh waktu. Seluruh pegawai PPPK paruh waktu mendapatkan gaji yang sama saat menjadi honorer. Kemudian juga ada peningkatan status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sarwanto mengklaim, seluruh PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Jogja sudah mendapatkan gaji layak. Bahkan rata-rata sudah melebihi UMK. Sebab ada aturan yang mengikat melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.
"Sesuai aturan Kemenpan, upah yang diterima minimal sama dengan pendapatan mereka saat menjadi non-ASN atau minimal sesuai UMK,” jelasnya.
Mantan Camat Wirobrajan itu membeberkan, di tahun 2025 ada 1.267 pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Paling banyak merupakan tenaga teknis, disusul oleh tenaga kesehatan dan guru.
Mereka juga mendapatkan upah yang berbeda-beda sesuai kategori masing-masing. Misalnya untuk PPPK paruh waktu yang mengabdi sebagai honorer di bawah 16 tahun mendapatkan gaji dari Rp 2,8 juta sampai 3,64 juta.
Lalu, PPPK paruh waktu yang mengabdi lebih dari 16 tahun mendapatkan gaji dari Rp 3,3 juta sampai 4 juta. Sementara jika pekerjaannya berkutat pada bidang keahlian, gaji didapat bisa dari Rp 3,8 juta sampai 5,5 juta.
Terkait fasilitas yang diterima PPPK paruh waktu di Pemkot Jogja, Sarwanto menegaskan mereka tetap mendapatkan hak cuti yang sama dengan PPPK penuh waktu. Misalnya bisa mengambil cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, maupun cuti ibadah.
Namun berbeda untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, PPPK paruh waktu tidak mendapatkan secara langsung. BKPSDM Kota Jogja mengambil langkah teknis dengan meletakkan komponen itu lewat gaji bulanan.
"Alokasinya sudah ada, tapi dibagi 12 bulan. Jadi melekat setiap bulannya, tidak diberikan sekaligus di satu waktu," jelas Sarwanto. (inu/laz)
Editor : Herpri Kartun