Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Meski Pusat Transfer Danais DIY Rp 1 Triliun, Meleset dari Proyeksi RAPBD Rp 580 Miliar

Kusno S Utomo • Rabu, 24 September 2025 | 14:10 WIB

 

Ilustrasi mata uang kertas baru berbagai nilai.
Ilustrasi mata uang kertas baru berbagai nilai.

JOGJA - Rencana pemerintah pusat menyunat alokasi dana keistimewaan (danais) dari Rp 1 triliun pada 2025 menjadi Rp 500 miliar pada 2026 batal direalisasikan. Informasi dari rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dengan pemerintah menyepakati danais tahun depan sama dengan tahun ini. Sebesar Rp 1 triliun.


Meski urung susut, anggota Badan Anggaran DPRD DIJ Arif Setiadi menilai, danais Rp 1 triliun itu tetap meleset dari proyeksi yang dirancang Pemprov DIJ. Sebab, dari nota penghantaran Gubernur DIJ Hamengku Buwono X di depan paripurna DPRD DIJ pada Senin (2/9) lalu, pemprov memasang angka di atas Rp 1 triliun.


“Proyeksi dalam RAPBD 2026 danais sebesar Rp 1,58 triliun. Meleset sejumlah Rp 580 miliar atau lebih dari setengah triliun,” ucap Arif Selasa (23/9).


Menyadari danais meleset dari angka yang dipasang di RAPBD, Arif minta mau tidak mau diadakan evaluasi ulang. Harus ada penyesuaian. Ada beberapa program dan kegiatan yang harus ditunda. Terutama yang tidak berhubungan langsung dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu yang disorot Arif adalah anggaran pengadaan/pembebasan tanah Jogja Planning Galery (JPG) Rp 21,9 miliar.


Pembangunan JPG diperkirakan bakal menyedot danais hingga ratusan miliar rupiah. Pembebasan lahan hanya sebagian kecil. Lokasi JPG nantinya menempati gedung DPRD DIJ Jalan Malioboro 54 Jogja. Tahun depan dewan provinsi bakal pindah ke gedung baru di Jalan Kenari Jogja. Selain itu, JPG juga memakai lahan bekas Teras Malioboro 2. Atau eks kantor Kanwil Pekerjaan Umum (PU) DIJ dan kantor Dinas Pariwisata DIJ. Persis di utara gedung dewan sekarang.


Soal tanah yang hendak dibebaskan belum diketahui persis lokasinya. Kemungkinan besar lahan yang sekarang ditempati sejumlah warga di belakang gedung DPRD DIJ. Letaknya menghadap ke arah Jalan Mataram.


Arif sempat menyinggung melesetnya danais saat rapat kerja dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Agendanya membahas RAPBD 2026 menindaklanjuti jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DIJ.


Dia mendesak agar pemprov mengevaluasi Pergub DIJ No. 131 Tahun 2021 tentang Grand Desain Keistimewaan DIJ 2022-2042. Menurut Arif banyak hal yang sudah tak relevan. Misalnya, rencana kebutuhan danais 2022-2042. Ada tiga skenario yang disiapkan pemprov. Optimistis, moderat dan pesimistis.


Skenario optimistis pemprov merancang penerimaan danais selama lima tahun. Mulai 2022 sebesar Rp 2,5 triliun, 2023 (Rp 2,3 triliun), 2024 (Rp 2,5 triliun), 2025 (Rp 2,7 triliun), 2026 (Rp 2,81 triliun) dan 2027 (Rp 2,82 triliun).


Skenario moderat, 2022 (Rp 1,5 triliun), 2023 (Rp 1,7 triliun), 2024 (Rp 1,9 triliun), 2025 (Rp 2,05 triliun), 2026 (Rp 2,1 triliun) dan 2027 (Rp 2,06 triliun).


Skenario pesimistis, 2022 (Rp 1,3 triliun), 2023 (Rp 1,5 triliun), 2024 (Rp 1,6 triliun), 2025 (Rp 1,61 triliun), 20026 (Rp 1,644 triliun) dan 2027 (Rp 1,648 triliun).


Dari tiga skenario itu tidak ada yang terealisasi. Terbukti danais 2022 sebesar Rp 1,3 triliun, 2023 (Rp 1, 42 triliun), 2024 (Rp 1,42 triliun) dan 2025 (Rp 1 triliun). Semua jauh di bawah skenario optimistis, moderat, maupun skenario pesimistis.


Karena itu, Arif mendesak agar Pergub No. 131 Tahun 2021 agar dirombak dengan memunculkan skema baru. “Tambahkan skema keempat berupa skenario super pesimistis, tanpa menghilangkan tiga skenario yang sudah ada,” desaknya.


Pria yang tinggal di Kedungpoh, Nglipar, Gunungkidul ini mendesak pemprov mengadakan kolaborasi, sinergi, dan koordinasi dengan badan hukum warisan budaya bangsa yakni Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Khususnya dalam pengelolaan serta pemanfaatan danais.


Menurut dia, menyusutnya alokasi danais dari pusat harus disikapi. Di antaranya, kegiatan-kegiatan bernilai budaya tidak harus semuanya dibiayai dengan danais. Sebagai badan hukum warisan budaya bangsa dalam beberapa tahun terakhir, kasultanan dan kadipaten juga memiliki pendapatan.


Arif tidak bersedia menyebut secara langsung pendapatan yang dimaksud. Namun dari berbagai pemberitaan kasultanan mendapatkan uang sewa dari tanah kasultanan yang dipakai tol Jogja-Bandara YIA dan Jogja-Bawen Semarang sebesar Rp 160 miliar pada Juli 2025. Sedangkan Pakualaman memperoleh pembebasan lahan Bandara YIA Rp 700 miliar pada 2018.


TAPD pemprov yang saat itu masih dipimpin Pj Sekprov DIJ Aria Nugrahadi tak banyak memberikan tanggapan. Aria yang sekarang menjadi Assekprov Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mengaku memahami segala pandangan dan pemikiran yang bersifat out of the book seperti dilontarkan Arif.


Sebelumnya, Kepala BPKA DIJ Wiyos Santoso mengaku bersikap realistis. Berapa pun danais diberikan pemerintah pusat akan diterima. “Bakal kami dibelanjakan,” ungkap Wiyos.
Menurut dia, bukan kali pertama pemprov mendapatkan danais di bawah Rp 1 triliun. Dia merujuk pengalaman pada 2014 silam. Danais yang diterima di bawah Rp 500 miliar. Sedangkan di atas angka Rp 1 triliun sudah beberapa kali berlangsung. Misalnya 2022 dan 2023 pernan menembus Rp 1,4 triliun.


Pendapat ini disampaikan Wiyos saat menjadi narasumber dalam diskusi Forum Wartawan DPRD DIJ yang dipandu Ketua Komisi D Rb. Dwi Wahyu Budiantoro dan dihadiri sejumlah anggota Komisi D. (kus/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#RAPBD #Pemprov DIJ #DPR RI #DPRD DIJ #dana keistimewaan #Gubernur DIJ Hamengku Buwono X