JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja bakal menyiapkan langkah penataan bagi pelaku usaha street coffee di kawasan Kotabaru. Menyusul adanya penertiban oleh petugas Satpol PP pada hari Minggu (16/2/2025) karena aktivitas usaha di kawasan tersebut mengganggu ketertiban.
Wakil Wali Kota Jogja Wawan Harmawan mengatakan, langkah penertiban usaha street coffee Kotabaru dilakukan karena permasalahan lokasi yang tidak memenuhi ketentuan. Sehingga berdampak pada terganggunya aktivitas masyarakat dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dia memastikan, upaya penertiban street coffee di Kotabaru bukan bermaksud untuk mematikan aktivitas ekonomi bagi UMKM. Namun lebih kepada bagaimana kegiatan usaha di kawasan tersebut bisa berjalan bisa sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Wawan mengaku, pihaknya juga sudah menyiapkan langkah penataan untuk para pelaku usaha di kawasan Kotabaru. Bahkan sudah ada rencana dari pemkot agar masyarakat Kota Jogja sendiri yang memanfaatkan kawasan tersebut untuk kegiatan ekonomi.
“Nanti (street coffee Kotabaru) kami tata yang bagus, dan saya mengutamakan agar UKM milik warga kota agar lebih berdaya, penataan akan kami susun,” ujar Wawan saat ditemui, Jumat (21/2/2025).
Disinggung tentang bagaimana model penataan yang akan dilakukan. Politikus PDI Perjuangan yang memiliki latar belakang pengusaha itu belum dapat membeberkan secara rinci.
Sebab, pada awal jabatannya sebagai wakil kepala daerah, Wawan mengaku akan memprioritaskan program penanganan sampah. Baru kemudian melanjutkan penyelesain permasalahan lain yang ada di Kota Jogja.
“Hari ini kami prioritaskan sampah, untuk UKM di kawasan Kotabaru nanti dikoordinasikan dengan dinas terkait,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menyampaikan, bahwa operasi penertiban street coffee Kotabaru dilakukan karena aktivitas berjualannya mengganggu ketertiban. Kemudian juga terindikasi adanya pelanggaran berupa kegiatan parkir liar.
Octo berharap, setelah adanya penertiban ini para pelaku usaha di kawasan Kotabaru bisa melakukan kegiatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Misalnya dengan mengajukan perizinan agar kegiatan usahanya memiliki dasar hukum yang jelas.
“Seumpama ada masyarakat yang rumahnya ingin dijadikan tempat usaha atau parkir maka bisa mengajukan izin, silahkan diurus,” katanya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin