Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tragedi Kos Jalan Krasak Kotabaru Jogja: Dalam Konsumsi Miras Henry Gelap Mata, Bunuh Korban Pakai Pisau yang Dibuang

Khairul Ma'arif • Selasa, 19 Maret 2024 | 04:01 WIB
Henry Mohammad Ramadan, 30 pelaku pembunuhan Fara Diansyah saat ditampilkan di Mapolresta Jogja
Henry Mohammad Ramadan, 30 pelaku pembunuhan Fara Diansyah saat ditampilkan di Mapolresta Jogja

JOGJA - Henry Mohammad Ramadan atau H, 30 pembunuh perempuan Fara Diansyah, 23 ditampilkan polisi di hadapan awak media. Kepalanya plontos mengenakan kaos warna orange tahanan Mapolresta Jogja. Dia banyak tertunduk, wajahnya tidak pernah menengadah menatap awak media. Sebagian mukanya ditutupi masker hanya bagian matanya yang jelas terlihat. 

Pelariannya dari kejaran polisi sebagai pelaku pembunuhan Fara Diansyah usai. Keluarganya menyerahkan Henry ke Mapolda Jawa Barat dan langsung dijemput tim Reskrim dari Jogja. Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyampaikan, hasil interogasi sementara tersangka H itu berkenalan dengan korban melalui Medsos. Usai berkenalan, korban diajak ke kosnya di Jalan Krasak, Kotabaru, Jogja. 

Pada waktu kejadian diajak ke kos Henry, terjadi percecokan dengan Fara Diansyah. "Karena tersangka terpengaruh minuman keras (Miras) atau mabuk, emosi kemudian ada pisau lalu melakukan penusukan kepada korban, sampai meninggal," tuturnya di Mapolresta Jogja, Senin (18/3/2024). Sadar melakukan pembunuham Henry kabur dengan membawa kendaraan korban lantas membuang pisau yang digunakan untuk membunuh. Dari pengakuannya, pisau itu dibuang di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat di sebuah parit. 

Aditya menambahkan, percecokan yang terjadi keduanya sedang didalami lebih lanjut sehingga yang mengakibatkan sampai Henry emosi dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dugaan adanya persetubuhan tersangka terhadap korban masih didalami tetapi dari hasil autopsi tidak ada tanda-tanda tersebut. "Kemarin hasil autopsi sekitar ada 11 luka di tubuh korban," ungkapnya. 

Menurutnya, dari pengakuan Henry ada tiga lokasi berbeda di berbagai daerah di Jawa Barat. Pemicu utama Henry emosi masih dalam penyidikan. Seusai melakukan pembunuhan, tersangka langsung pergi. Henry membuang Handphone korban di tempat sampah di sekitar lokasi kejadian. Kemudian HP itu ditemukan oleh petugas kebersihan beberapa hari setelahnya. 

Aditya menuturkan, korban statusnya mahasiswa atau pelajar. Tetapi, ada informasi korban bekerja sebagai salah satu pegawai konveksi. "Tersangka dijerat Pasal primair 340 KUHP dengan ancaman maskimal pidana mati atau seumur hidup," ucapnya. Meski pembunuhannya dilakukan secara spontan, Henry disangkakan pasal pembunuhan berencana. Aditya berdalih, dijerat pasal pembunuhan berencana karena disangkakan yang terberat dulu. (rul)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Krasak #pembunuhan perempuan #kotabaru #kost