Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

JOGJA - Jaringan Anti Korupsi Jogjakarta yang terdiri dari berbagai LSM menyoroti pengajuan amicus curiae atau pendapat sahabat pengadilan yang meminta mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi. Mereka menilai perkara tersebut bukan kriminalisasi kebijakan, melainkan dugaan tindak pidana suap yang harus dibuktikan melalui persidangan.
Advertisement
Perwakilan Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu menyatakan, proses hukum terhadap Hery perlu berjalan secara independen dan transparan. Menurutnya, dugaan penerimaan uang dan barang untuk memengaruhi tindakan dalam jabatan harus diuji berdasarkan fakta persidangan.
Advertisement
“Pemberinya banyak, penerimaannya berulang, bentuknya pun beragam, dari uang tunai sampai rumah," katanya Senin (2/11/2026).
Menurutnya hal ini bukan kekhilafan sesaat, apalagi kriminalisasi. Polanya terang, yaitu kewenangan pengawasan diduga ditukar dengan imbalan.
Dalam dakwaan, Hery diduga menerima uang dan rumah dengan nilai total sekitar Rp 4,85 miliar. Pemberian tersebut disebut berasal dari empat pihak dalam enam kali penerimaan.
Rinciannya, Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia diduga memberikan Rp 675 juta. Kemudian, Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta dan Muhammad Rosal dari PT Mitra Kumala Energi sebesar Rp 50 juta.
Sementara itu, pemberian terbesar diduga berasal dari Agung Winarno. Bentuknya berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar serta uang tunai Rp 1,2 miliar dan Rp 525 juta.
Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi dalam penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di sektor pertambangan nikel.
Jaksa menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 4,19 miliar.
Selain menyoroti proses hukum, Jaringan Anti Korupsi Jogjakarta juga mempertanyakan tata kelola penerbitan LAHP di lingkungan Ombudsman. Dokumen tersebut diatur melalui Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023. Mereka menilai mekanisme penerbitan dan pengawasannya perlu dievaluasi agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
Menurut mereka, LAHP dapat memengaruhi kepentingan hukum dan keberlangsungan usaha berbagai pihak. Karena itu, diperlukan landasan hukum dan mekanisme pengawasan yang kuat untuk menjaga integritas produk pengawasan Ombudsman.
Perkara tersebut juga dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman sebagai lembaga yang menerima pengaduan terkait buruknya pelayanan publik.
Jaringan Anti Korupsi Jogjakarta menilai, apabila dakwaan terhadap Hery terbukti di persidangan, hukuman yang dijatuhkan harus sebanding dengan dampak perbuatannya terhadap integritas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Di sisi lain, mereka menyoroti kinerja Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIJ). Lembaga itu dinilai semakin berjarak dengan kelompok masyarakat sipil. Ruang dialog dan keterlibatan publik disebut kian menyempit, sedangkan produk pengawasannya dinilai belum sepenuhnya mencerminkan fungsi lembaga.
Padahal, masyarakat sipil merupakan mitra penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus menjaga integritas lembaga pengawas. Karena itu, Ombudsman RI didesak mengevaluasi kinerja perwakilannya di DIJ agar lebih terbuka, partisipatif, dan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Jaringan Anti Korupsi Jogjakarta menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutus perkara Hery secara independen berdasarkan fakta persidangan dan menjatuhkan hukuman berat apabila dakwaan terbukti.
Mereka juga meminta agar amicus curiae yang meminta Hery dibebaskan dipertimbangkan secara kritis, mekanisme penerbitan LAHP dievaluasi.
'Serta tata kelola dan pengawasan internal Ombudsman RI dibenahi," katanya.
Selain itu, evaluasi terhadap kinerja Ombudsman RI Perwakilan DIJ dinilai perlu dilakukan untuk memperkuat keterbukaan dan partisipasi publik. Jaringan Anti Korupsi Yogyakarta menegaskan, Ombudsman dibentuk untuk mengawasi pelayanan publik.
"Sehingga harus memberikan keteladanan dalam menjaga integritas," tambahnya. (cin)
Advertisement
Radar JogjaIkuti
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement




