MUNGKID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 64 berkas perkara periode Maret–Agustus 2025.
Kepala Kejari Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran merinci, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 280,5 gram sabu, 25,5 gram ganja kering, dan 10.334 butir pil Yarindu. Selain itu, ada pula 20 senjata tajam (sajam) dan satu senapan angin.
Kemudian, 140 botol minuman keras berbagai merek, lima lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 44 potong pakaian, hingga satu stik golf. "Pemusnahan ini untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti," paparnya di halaman Kantor Kejari Kabupaten Magelang Rabu (27/8).
Adapun cara pemusnahan dilakukan dengan membakar pakaian dan memotong sajam menggunakan gergaji mesin. Kemudian menuangkan minuman keras ke dalam tong serta menghancurkan narkotika dengan blender.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengapresiasi langkah Kejari bersama aparat penegak hukum lain. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bentuk pencegahan dini terhadap peredaran narkoba, miras, dan tindak kriminalitas lainnya.
Dia mengatakan, pemusnahan ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh elemen masyarakat. "Harapannya tindak pidana bisa ditekan sehingga Kabupaten Magelang benar-benar terbebas dari narkoba dan tindak kekerasan lainnya," tegas Adi. (aya/eno)