PURWOREJO, Radar Jogja - Kepala desa (kades) dan perangkat desa tidak boleh cawe-cawe atau ikut campur dalam masa kampanye Pemilu 2024 mendatang. Jika cawe-cawe, akibatnya bisa sampai pada pemberhentian jabatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi. Para kades dan perangkat desa, khususnya di Kabupaten Purworejo, harus berhati-hati.
"Kades dan perangkat yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dapat kena sanksi sesuai UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu," ungkapnya saat ditemui Rabu (25/10).
Rinto mengungkapkan, tepatnya tertuang pada pasal 280 ayat 2 huruf h, i, dan j UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Yakni, menyatakan bahwa pelaksana dan atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan kades, perangkat desa, dan anggota BPD dalam kegiatan kampanye.
Larangan tersebut juga tertuang dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Pun, merujuk pada Perda Kabupaten Purworejo Nomor 22/2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Perda Kabupaten Purworejo Nomor 7/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Dalam UU Nomor 6/2014 di pasal 29 dan 51 dengan tegas disebutkan bahwa kades dilarang jadi pengurus parpol. Dan, parpol dilarang mengikutsertakan kades dalam kampanye pemilu atau pilkada," ungkap dia.
Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau tertulis. Jika sanksi administrasi tidak dilaksanakan bisa dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.
Fenomena di Kabupaten Purworejo saat ini, ada beberapa kades yang maju pada pemilihan legislatif 2024 mendatang. Seperti Kades Pejagran, Sukogelap, Bendungan, dan Kaliwader.
Saat ini, Bawaslu Purworejo mendorong teman-teman panwascam untuk selalu turun ke bawah untuk mengawasi iklim politik di lapangan. "Nanti akan kami rekap untuk menjadi bahan menyusun strategi rencana pengawasan ke depan," kata Rinto. (han)