RADAR JOGJA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang telah memiliki beberapa inovasi dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Disdukcapil telah mengusulkan agar dapat meraih zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Sehingga pelayanan semakin terjamin.
Tim Evaluator Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah melaksanakan evaluasi lapangan pada Selasa (19/9). Mereka meninjau beberapa aktivitas pelayanan masyarakat di kantor Disdukcapil Kota Magelang dan mal pelayanan publik (MPP).
Plt Kepala Dinas Disdukcapil Kota Magelang RR Sri Mulatsih menjelaskan, evaluasi lapangan ini merupakan tahapan lanjutan setelah pemaparan atau uji materi yang sudah dilakukan pada Senin (4/9) lalu. "Tim ingin melihat atau mencocokkan di lapangan seperti apa. Baik pada aspek penerapan inovasi, proses pelayanan, proses pengaduan, hingga keamanan data," jelasnya.
Sri mengaku disdukcapil telah membangun zona integritas sejak tiga tahun yang lalu. Sehingga diharapkan Disdukcapil Kota Magelang berhasil memperoleh predikat WBK pada tahun ini.
Dengan predikat tersebut, katanya, masyarakat akan merasa terjamin bahwa seluruh pelayanan di disdukcapil tanpa pungutan alias gratis.Dengan WBK ini, masyarakat terjamin bahwa pelayanan Disdukcapil Kota Magelang betul-betul gratis, bebas pungli, jauh dari KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). “Jadi, kami bisa melayani masyarakat itu sama," imbuhnya.
Sri menyebut Disdukcapil Kota Magelang telah menerapkan beberapa inovasi pelayanan yang lebih mendekatkan diri kepada masyarakat. Antara lain, Aksi Ibu Pulang Bawa Akta Kelahiran (Si Bulan), Aksi Siap Antar Akta Kematian (Si Sakti), Jemput Bola Layanan (Jempolan), dan Aksi Tim Tanggap KIA (Si Titak).Bahkan, telah bekerja sama dengan tujuh perusahaan swasta untuk memberikan kemudahan-kemudahan anak. Selain itu, inovasi terbaru dari disdukcapil adalah Silahkan Mas. Yakni layanan konsultasi dan aduan masyarakat.
Dia telah menyampaikan inovasi-inovasi yang dilakukan oleh disdukcapil. Termasuk menyampaikan dokumen pengaduan yang masuk. Setelah tahapan evaluasi lapangan ini, nanti ada tahapan panel di KemenPAN RB yang melibatkan berbagai lembaga. “Di antaranya Ombudsman dan KPK," katanya. (aya/din)