Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pengadilan AS Nyatakan Meta dan YouTube Bertanggung Jawab dalam Kasus Adiksi Media Sosial

Magang Radar Jogja • Kamis, 26 Maret 2026 | 17:10 WIB

Mark Zuckerberg
Mark Zuckerberg
Pengadilan di Amerika Serikat menjatuhkan putusan penting terhadap Meta dan YouTube setelah juri menyatakan keduanya bertanggung jawab atas dampak negatif penggunaan media sosial terhadap seorang pengguna muda.

Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam isu adiksi media sosial.

Dilansir dari The Guardian, perkara ini merupakan kasus pertama dari jenisnya yang sampai ke tahap persidangan, di mana perusahaan teknologi dinilai lalai karena merancang produk yang bersifat adiktif serta gagal memberikan peringatan memadai terkait risikonya.

Dalam persidangan yang berlangsung selama enam pekan di pengadilan tinggi Los Angeles, juri mendengarkan keterangan dari eksekutif perusahaan, saksi ahli, serta penggugat yang menggunakan inisial KGM.

Perempuan berusia 20 tahun itu mengaku telah menggunakan YouTube sejak usia enam tahun dan Instagram sejak usia sembilan tahun.

KGM menyatakan penggunaan media sosial secara intens berdampak pada kesehatan mentalnya. Ia mengaku mengalami depresi sejak usia 10 tahun, melakukan tindakan menyakiti diri, hingga didiagnosis gangguan dismorfik tubuh dan fobia sosial saat remaja.

Kondisi tersebut juga disebut memengaruhi hubungan sosialnya di keluarga maupun lingkungan sekolah.

Juri akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan tersebut dan menetapkan ganti rugi sebesar sekitar 6 juta dolar AS. Dalam pembagian tanggung jawab, Meta diwajibkan menanggung sekitar 70 persen, sementara YouTube menanggung sisanya.

Panel juri yang terdiri dari 12 orang mencapai keputusan dengan suara 10 banding 2 setelah hampir sembilan hari musyawarah.

Dalam argumen penutup, pengacara penggugat menilai bahwa platform media sosial sengaja dirancang untuk menciptakan ketergantungan pada pengguna.

“Bagaimana Anda membuat seorang anak tidak pernah meletakkan ponselnya?

Itu disebut rekayasa kecanduan. Mereka merekayasanya, mereka memasang fitur-fitur ini di ponsel,” ujar pengacara KGM, Mark Lanier pada Rabu (25/3), dikutip dari The Guardian.

Ia juga mengibaratkan platform tersebut sebagai sesuatu yang tampak menarik di permukaan, tetapi berbahaya ketika digunakan secara terus-menerus.

“Ini adalah kuda Troya: mereka tampak luar biasa dan hebat… tetapi jika Anda mengundang mereka masuk, mereka akan mengambil alih,” katanya.

Gugatan ini menyoroti sejumlah fitur dalam platform digital seperti infinite scroll dan autoplay yang dinilai dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin.

Argumen tersebut bahkan disebut memiliki kemiripan dengan kasus industri tembakau pada 1990-an yang menyoroti sifat adiktif produk.

Putusan ini juga dinilai berpotensi membuka jalan bagi gelombang gugatan serupa. Tercatat, lebih dari 1.600 penggugat telah mengajukan perkara terhadap sejumlah perusahaan teknologi, termasuk Meta, YouTube, TikTok, dan Snap. Kasus KGM sendiri menjadi yang pertama dari rangkaian persidangan percontohan (bellwether) untuk menguji arah putusan hukum ke depan.

Di sisi lain, kedua perusahaan menyatakan tidak sepakat dengan putusan tersebut dan berencana mengajukan banding.

Pihak Meta menyebut bahwa kesehatan mental remaja merupakan persoalan kompleks yang tidak dapat dikaitkan dengan satu aplikasi saja, sementara YouTube menilai platformnya telah dikembangkan secara bertanggung jawab.

Putusan ini sekaligus memperkuat perdebatan global mengenai regulasi media sosial, khususnya dalam upaya melindungi anak dan remaja dari dampak negatif penggunaan platform digital.

Penulis: Ferry Aditya

Editor : Bahana.
#instagram #mark zukerberg #media sosial #meta