Pemeran dari vidio inipun seperti diungkapkan kepolisian adalah Audrey Davis anak dari David Bayu mantan vokalis Band Naif.
Lalu David Bayu pun melaporkan kasus ini ke Polisi karena dianggap dengan tersebarnya vidio ini merugikan dirinya dan anaknya tersebut.
Polda Metro Jaya pun melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas kasus ini, Audrey Davis pun dipanggil untuk melakukan pemeriksaan.
Dengan ditemani sang ayah David Bayu, Audrey pun melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan pun dilakukan dua kali, dan hasil dari pemeriksaan inipun polisi menyebutkan bahwa Audrey mengakui sebagai pemeran dari vidio syur tersebut.
Kemudian dari pemeriksaan inipun polisi berhasil mendapatkan fakta baru, namun informasi ini masih belum bisa disampaikan pihak polisi karena merupakan materi penyedikian sehingga pihal polisi membutuhkan waktu.
Dilansir dari TikTok @akuratco, penyebar vidio syur inipun sudah ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya.
Dua orang yang diduga terlibat dalam penyebaran ini, kedua tersangka itu adalah MRS (22) seorang mahasiswa, dan JE (35) seorang pengangguran.
Dan statusnya dua orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
MRS diketahui memasarkan vidio syur ini di Telegram, sementara JE ini bertindak sebagai pengunggah konten vidio syur ini di akun X.
Kedua tersangka inipun dikenai pasal 27 ayat (1) JO Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 4 Ayat (1) JO Pasal 29 Dan/Atau Pasal 27 JO Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Dalam kasus ini sang ayah David Bayu pun selalu setia menemani Audrey dalam pemeriksaan dan setiap bertemu dengan media.
Dari kasus inipun kita harus menyadari bahwa penyebaran hal-hal yang bersifat asusila ataupun hal lainnya bisa dikenakan pidana apalagi sekarang sudah ada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Demartha Salsa Anugrah