Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gegara Revitalisasi Stadion Mandala Krida Dikorupsi, Banyak Pendeman PSIM Jogja Tak Bisa Nyetadion

Heru Pratomo • Minggu, 17 September 2023 | 02:29 WIB
ANTARA CINTA: Pendukung memberikan semangat saat PSIM Jogja menjadi Bekasi City di Stadion Mandala Krida Jogja (11/9). (Elang Kharisma Dewangga/Radar Jogja)
ANTARA CINTA: Pendukung memberikan semangat saat PSIM Jogja menjadi Bekasi City di Stadion Mandala Krida Jogja (11/9). (Elang Kharisma Dewangga/Radar Jogja)

 

RADAR JOGJA - Kekalahan PSIM Jogja di laga perdana Grup B Liga 2 2023/2024 tak menyurutkan semangat Brajamusti dan The Maident untuk mendukung langsung. Buktinya tiket laga kedua PSIM melawan PSKC Cimahi di Stadion Mandala Krida Jogja sudah sold out. 

 

Meski sudah terjual semua bukan berarti Stadion Mandala Krida Jogja akan dipenuhi pendeman PSIM. Di media sosial banyak penggemar PSIM yang mempertanyakan sulitnya memperoleh tiket. Itu karena manajemen PSIM melakukan pembatasan kuota tiket yang dijual. Hal itu dikarenakan kondisi Stadion Mandala Krida yang dianggap tak aman jika dipenuhi penonton. Tribun atas di sisi barat dan timur wajib dikosongkan. 

Bahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang melakukan verifikasi stadion pada April lalu menyebut stadion yang berada di kawasan Baciro, Gondokusuman itu rusak berat. Padahal Stadion Mandala Krida sendiri baru selesai direnovasi dan perdana digunakan sebagai kandang Laskar Mataram kembali pada 2019 lalu. Setelah hampir empat tahun direnovasi. 

 

Korupsi dalam proses pembangunan Stadion Mandala Krida pun dituding jadi penyebabnya. Ya revitalisasi stadion yang dimiliki Pemprov DIJ itu sarat perilaku koruptif yang sudah dibongkar KPK. Kini sudah ada tiga terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Yaitu mantan Kepala Badan Pemuda dan Olahraga (BPO) Disdikpora DIJ Edy Wahyudi yang menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Sugiarto selaku direktur utama PT Arsigraphi dan Heri Sukamto sebagai Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) serta direktur utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN). Kapasitas Heri Sukamti sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

 

KPK menyebut, kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida detilnya terjadi pada medio 2012 saat BPO  Disdikpora DIJ mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan disetujui dan masuk alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

EW yang saat itu menjabat sebagai PPK BPO secara sepihak menunjuk langsung PT. AG menyusun tahapan perencanaan pengadaannya. SGH selalu Dirut PT. AG mengajukan anggaran senilai Rp 135 Miliar untuk masa 5 tahun. "Diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark up dan hal ini langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu," tulis KPK dalam keterangan terlampir.

 

Memasuki medio 2016 telah disiapkan anggaran Rp. 41,8 Miliar dan Rp. 46,4 Miliar di medio 2017. Item pekerjaan yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion.

 

Ada temuan bahan dan merk ditentukan sepihak oleh EW. Lalu medio 2016, HS selaku Direktur PT. PNN dan PT. DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang. Tujuannya meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang. Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

 

Dari hasil investigasi, ada temuan bahwa para pekerja tak berkompeten dalam proses pembangunan. Terbukti tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI. Ini melanggar ketentuan Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.

 

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31, 7 Miliar.

 

 

Editor : Heru Pratomo
#Stadion Mandala Krida #BPO Disdikpora #PSIM Jogja #Revitalisasi Stadion Mandala Krida dikorupsi