Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Gunungkidul Agus Mantara mengatakan, biaya operasional TBG masih dianggarkan dari transfer danais sampai 2023. “Sebagai gambaran, tagihan listrik per bulan rata-rata Rp 80 juta per bulan," ucapnya saat dihubungi kemarin (7/3).
Secara administrasi gedung TBG sudah diserahterimakan. Namun secara ekonomi, tidak bisa dimanfaatkan karena belum ada payung hukum. Masih menunggu perda yang mengatur tentang retribusi penggunaan taman budaya mengacu pada UU nomor 1 tahun 2022. Sehingga potensi pendapatan dengan sistem sewa fasilitas, belum dapat berjalan. "Belum bisa (disewakan, Red), TBG masih sebatas sarana pendukung tugas Pemkab Gunungkidul," kata Agus.
Menurutnya, usulan regulasi pemungutan rertibusi TBG telah disampaikan sejak pertama dibangun. Harapannya segera dilakukan penyesuaian karena khawatir pendapatan asli daerah (PAD) menguap.
Mengingat dalam proses inkubasi budaya, lanjut Agus, keberadaannya menjadi industri yang menghasilkan pundi-pundi rupiah yang tidak sedikit. "Ke depan memang ada target profit, inkubator perekonimian budaya. Aset kajian auditor naskah akademik tentang potensi PAD TBG tengah disusun," ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPT TBG Eko Nurcahyo menuturkan, saat ini proses penyusunan regulasi tertunda dan sedang dikonsultasikan. Sebelumnya, ada rencana revisi terkait penarikan retribusi. Namun dalam waktu dekat, dia akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Sementara waktu, TBG hanya digunakan untuk kepentingan terbatas,” kata Eko. (gun/eno) Editor : Editor Content