Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

UMK 2026 Naik tapi Usaha Mikro dan Kecil Dapat Pengecualian, Disdagnaker Bilang Begini

Yusuf Bastiar • Minggu, 25 Januari 2026 | 18:55 WIB

 

Kantor Disdagnaker Gunungkidul.
Kantor Disdagnaker Gunungkidul.

GUNUNGKIDUL - Upah minimum kabupaten (UMK) Gunungkidul 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.468.378 dengan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil.

Penetapan upah dilakukan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja dengan tetap mengacu pada batas minimal ketentuan perundang-undangan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Gunungkidul Emy Nur Ain mengatakan, kesepakatan itu tetap harus memenuhi ketentuan minimal, yakni paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. 

 Baca Juga: Dalam Waktu Bersamaan, Dua Warga Tenggelam di Sungai: BPBD Gunungkidul Perketat Imbauan Keselamatan di Tengah Cuaca Ekstrem

Kemudian, paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan tingkat provinsi.

Ia menegaskan, pengecualian ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Namun demikian, pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan tetap memiliki konsekuensi hukum.

 Baca Juga: Las Patronas, Para Wanita dari Meksiko yang Dikenal sebagai Pelindung Para Migran

“Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sudah diatur sanksi pidana bagi pelanggaran pengupahan, berupa pidana penjara satu hingga empat tahun atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta,” tegasnya kepada wartawan Minggu (25/1/2026).

Dia mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan.

Kepatuhan terhadap kebijakan pengupahan dinilai menjadi kunci terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

“Kami berharap kebijakan UMK ini bisa mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan kemampuan pelaku usaha,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul Kelik Yuniantoro menyampaikan, penetapan UMK Gunungkidul 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah serta keberlanjutan usaha.

 Baca Juga: Uji Coba Embarkasi Haji Berbasis Hotel Buble Skema Kloter Campuran Bakal Digelar Februari Nanti

“UMK ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan setempat. Sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan berpedoman pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan,” jelasnya.

Kelik menambahkan, secara umum upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

“Apabila struktur upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok paling sedikit harus sebesar upah minimum,” tambahnya. (bas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#pengecualian #Disdagnaker Gunungkidul #UMK Gunungkidul #usaha mikro dan kecil