Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPRD Gunungkidul Tetapkan Propemperda, Setujui APBD, dan Teken PIWK 2027

Yusuf Bastiar • Kamis, 27 November 2025 | 02:15 WIB

 

Jajaran DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersepakat menetapkan Propemperda, APBD dan tekan PIWK 2027.
Jajaran DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersepakat menetapkan Propemperda, APBD dan tekan PIWK 2027.

GUNUNGKIDUL -  DPRD Gunungkidul menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, persetujuan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2026, serta penandatanganan Nota Kesepakatan Pagu Indikatif Wilayah Kapanewon (PIWK) Tahun Anggaran 2027.

Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini menjelaskan, penetapan Propemperda 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hasilnya, kata dia, DPRD dan pemerintah daerah sepakat menetapkan 12 raperda, terdiri atas 9 usulan bupati dan 3 usulan DPRD.

 Baca Juga: Van Gastel Santai Ze Valente Absen Bela PSIM Jogja saat Tandang Lawan Persija Jakarta di SUGBK

“Propemperda ini telah melalui pembahasan mendalam bersama Bapemperda pada 23 Oktober dan 13 November 2025,” kata Endang.

Dalam agenda berikutnya, DPRD bersama Bupati Gunungkidul menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan diberikan setelah melalui serangkaian pembahasan tingkat fraksi, komisi, serta finalisasi badan anggaran (Banggar) bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Hasil pembahasan tersebut disampaikan melalui laporan resmi Banggar. Endang menegaskan bahwa proses penyusunan APBD dilakukan secara transparan dan akuntabel.

 Baca Juga: Profil dan Polemik Gus Yahya Cholil Staquf di PBNU — Dipecat Syuriyah, Ini Respons Tegasnya

“Kami memperhatikan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Endang, rapat paripurna juga memuat penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan DPRD terkait Pagu Indikatif Wilayah Kapanewon (PIWK) Tahun Anggaran 2027. Skema PIWK 2027 tetap menggunakan pola proporsional. Dari total anggaran Rp 18 miliar, sebanyak Rp 7,2 miliar dibagi merata ke seluruh kapanewon. Sementara Rp 10,8 miliar sisanya dibagi secara proporsional sesuai kondisi, kebutuhan, serta karakteristik tiap wilayah.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin pemerataan pembangunan sekaligus memastikan intervensi anggaran tepat sasaran,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan, kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama menyukseskan agenda pembangunan daerah ke depan. Endah menilai, penandatanganan dokumen resmi sebagai bentuk pengesahan tiga agenda strategis tersebut, menandai langkah penting dalam perencanaan pembangunan Gunungkidul.

“Dengan semangat kebersamaan, saya yakin seluruh program yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Gunungkidul,” ujarnya. (bas)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#penetapan #DPRD gunungkidul #Program pembentukan peraturan daerah #rapat paripurna #PIWK #Propemperda #Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih #Endang Sri Sumiyartini