Aksinya ini terhenti setelah Satreskrim Polres Bantul menangkap keduanya. Dihadapan polisi, pasangan suami istri ini mengakui semua perbuatannya. Motifnya adalah ekonomi dari keuntungan selama berdagang bakso ayam tiren.
“Sudah sejak 2015 sampai sekarang. Jualnya di Pasar Demangan, Giwangan dan Kranggan.
Ide muncul bahan dasar ayam tiren dari saya sendiri, karena terhimpit harga melambung tinggi, tidak bisa mencukupi. Harga pasar dinaikan sulit, terpaksa cari cara lain,” jelas sang suami MHS saat rilis kasus di Mapolres Bantul, Senin (24/1).
MHS mengaku setiap harinya mendapatkan kiriman 15 sampai 20 ekor ayam tiren. Untuk kemudian dia olah menjadi 35 kilogram daging. Dari jumlah tersebut, MHS dan istrinya bisa membuat adonan bakso sebanyak 75 kilorgam perharinya.
“Keruntungannya kurang lebih Rp 500 ribu, itu bersih,” katanya.
Keduanya mengaku senang bisa ditangkap polisi. Alasannya bisa menjadi alasan untuk berhenti produksi. Ini karena keduanya memiliki alibi kasihan kepada tetangganya. Terutama yang membantu berjualan sebagai pengecer di tiga pasar besar di Kota Jogja.
Kini keduanya mengaku menyesal atas perbuatannya. Pasangan suami istri ini siap menanggung konsekuensi atas perbuatannya. Terutama sanksi pidana yang melanggar sejumlah pasal dan Undang-Undang.
“Senang bisa tertangkap karena bisa jadi alasan tidak jualan. Saya juga meneyasal, mau minta maaf sama masyarakat yang sudah merasa saya rugikan, saya tipu, saya minta maaf sebsar besarnya,” ujar sang istri AHR. (dwi) Editor : Editor News