BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul kembali melakukan penertiban reklame di simpang tiga Cepit, Pendowoharjo, Sewon Kamis (12/3). Penertiban reklame tersebut, lantaran adanya aduan dari masyarakat di lokasi tersebut terdapat beberapa reklame yang menutupi lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
Staf Fungsional Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bantul Zuhdan Andhika Rosyi mengatakan, terdapat tiga papan reklame yang ditertibkan dan dilakukan pemotongan oleh petugas.
“Reklame tersebut dengan materi iklan rokok,” bebernya Senin (16/3).
Baca Juga: Cegah Penumpukan Kendaraan di Pusat Kota, Rute KA Bandara Diusulkan sampai Maguwoharjo
Selanjutnya, pihaknya membawa reklame tersebut ke kantor Satpol PP Bantul untuk diidentifikasi lebih lanjut terkait dengan kepemilikannya.
Ia mengatakan, tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Bantul Nomor 20 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Menurut Perda tersebut, kata dia, dalam Pasal 6 dilarang memasang reklame di trotoar, deviden/media, jalan, jembatan, pohon, tiang listrik, dan APILL. Selain itu, menurut pasal 7, reklame rokok dilarang dipasang di area tempat ibadah dan sekolah dengan radius 200 meter di jalan utama/protokol, melintang atau memotong jalan.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang memasang reklame untuk mematuhi peraturan perizinan, menjaga estetika kota, serta memastikan keamanan konstruksi guna mengindari saksi administratif hingga pembongkaran paksa oleh tim terpadu.
“Masyarakat yang memasang reklame wajib mencantumkan stiker izin, membayar pajak tepat waktu, dan menempatkan reklame pada lokasi yang diizinkan,” pungkasnya. (cin)
Editor : Sevtia Eka Novarita