BANTUL - Polres Bantul telah menetapkan dua terduga pelaku sebagai tersangka dalam penemuan mayat laki-laki di area Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek Rabu (28/1).
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, kasus ini terkait dengan perkara pembunuhan dan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang hingga meninggal dunia.
"Identitas dua tersangka yakni RM, 42 tahun asal Ampel, Boyolali, dan FM, 61 tahun, asal Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," bebernya Rabu (30/1).
Terkait dengan motif, pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan. Saat ini, mayat yang ditemukan masih dalam proses otopsi di RS Bhayangkara.
Diketahui sebelumnya, penemuan mayat ditemukan oleh oleh M, 50, yang sedang mencari rumput di area Gumuk Pasir. Kemudian M melihat ada seorang laki-laki tergeletak di semak-semak rumput.
“Setelah dilakukan pengecekan telunjuk tangan kanan korban, diketahui HM, 68, asal Pulo gebang, Cakung, Jakarta Timur,” rincinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban ditemukan dalam posisi telentang dengan kedua kaki menekuk serta kedua tangan tertekuk di dada. Kedua mata korban dalam keadaan terbuka dan terdapat lebam di sekitar bola mata.
Pada pelipis kanan ditemukan luka sepanjang sekitar empat sentimeter, luka di pangkal hidung sepanjang 1,5 sentimeter, serta lebam di sekitar mulut bagian kiri.
Selain itu, terdapat luka sobek pada daun telinga kiri sepanjang kurang lebih 1,5 sentimeter dan pada telinga kanan sekitar dua sentimeter. Rahang kiri korban tampak bengkak, bagian leher depan mengalami lebam, dan tinggi badan korban sekitar 160 sentimeter. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita