BANTUL - Buruh harian lepas Arif Rahman Pamungkas (ARP) terancam hukuman paling lama lima tahun penjara. Hal ini usai dia kedapatan membobol warung angkringan Pak Oong di kawasan Parangtritis, Kretek pada Selasa (25/11).
Kapolsek Kretek AKP Sutrisno menjelaskan, tersangka dikenai Pasal 363 KUHP. Sebab kasus di Grogol X RT 001, Parangtritis ini masuk dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Barang yang dicui berupa satu unit handphone merek Infinix Smart 5 dan uang hasil jualan yang ada di dalam laci sekitar Rp 1,5 juta. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.650.000,” bebernya Rabu (17/12).
Sebelum kejadian, karyawan berinial TSM diajak pemilik warung untuk berbelanja ke Pasar Ngangkruksari. Sebelum pergi, pelapor menutup dan mengunci pintu warung.”Handphone ditinggal dalam posisi sedang dicas, serta ada beberapa uang yang ditaruh di dalam laci,” katanya.
Sekitar pukul 06.30, mereka kembali ke warung angkringan. Namun saat akan masuk ke dalam warung, diketahui kunci pintu sudah rusak atau dijebol. Namun, ARP baru ditangkap pada Senin (1/12) pukul 08.00 di bulak sawah Grogol VII, Parangtritis, Kretek.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, ARP mengakui perbuatannya. Handphone dijual dan uangnya digunakan untuk biaya hidup dan tempat prostitusi. “Motif pelaku melakukan tindak pidana pencurian ini karena kepepet tidak memiliki uang,” katanya.
Sementara itu, ARP mengatakan, sehari-harinya ia tidur di warung yang berada di Pantai Parangtritis. Dia pun jarang pulang ke rumahnya yang berada di Pundong. “Nggak betah di rumah, sering dimarahin,” katanya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita