Proses rekrutmen badan ad hoc pilkada terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua KPU Bantul Joko Santosa menjelaskan, proses rekrutmen sama dengan Pemilu 2024 lalu.
Ketua KPU Bantul Joko Santosa menjelaskan, proses rekrutmen sama dengan Pemilu 2024 lalu.
Yakni, dengan sistem terbuka lewat tahapan seleksi. Sesuai dengan arahan KPU RI, rekrutmen dilakukan secara terbuka.
Dimulai untuk pendaftaran PPK pada 23 April hingga 29 April 2024. Kemudian dilanjutkan seleksi tertulis pada 6 Mei hingga 8 Mei 2024.
“Kalau kuota pendaftaran masih belum memenuhi, akan ada perpanjangan pendaftaran pada 30 April sampai 2 Mei 2024,” jelasnya, Senin (22/4/2024).
Kemudian, KPU Bantul akan melakukan penilaian administrasi dari kelengkapan syarat pendaftaran pada 24 April hingga 3 Mei 2024.
“Kalau kuota pendaftaran masih belum memenuhi, akan ada perpanjangan pendaftaran pada 30 April sampai 2 Mei 2024,” jelasnya, Senin (22/4/2024).
Kemudian, KPU Bantul akan melakukan penilaian administrasi dari kelengkapan syarat pendaftaran pada 24 April hingga 3 Mei 2024.
Lalu, pengumuman tanggal 4 Mei sampai 5 Mei 2024. Seleksi administrasi akan dilakukan pada 6 Mei 2024.
“Sementara kami akan melakukan pembentukan PPK dulu, mulai tanggal 23 April 2024. Nanti untuk PPS baru kami lakukan mulai pengumuman tanggal 2 Mei 2024,” kata Joko.
Anggota PPK akan ditetapkan pada 15 Mei 2024. Masa kerjanya mulai 16 Mei 2024 sampai 27 januari 2025.
Sementara anggota PPS di tingkat kalurahan akan ditetapkan pada 25 Mei 2024. Masa kerjanya mulai 26 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025.
“Untuk jumlah PPK dan PPS sama seperti di Pemilu 2024, 85 PPK dan 225 PPS,” terang Joko.
Baca Juga: Manfaatkan Kekuatan CBR250RR, Pebalap Astra Honda Kibarkan Merah Putih di ARRC China
Sementara jumlah KPPS akan disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2024 Bantul.
Sementara jumlah KPPS akan disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2024 Bantul.
Sebab, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maksimal pemilih di setiap TPS pada pilkada adalah 800 pemilih. Maka, dipastikan jumlah KPPS akan berbeda dibanding saat Pemilu 2024.
“Pilkada hanya satu surat suara, kalau pemilu ada lima surat suara, jadi beban kerjanya lebih berat pemilu daripada pilkada. Jumlah komposisi masing-masing TPS tetap tujuh orang KPPS,” beber Joko.
Ia mengatakan, rekrutmen bagi anggota KPPS akan dilakukan setelah KPU Bantul melakukan proses pemutakhiran data pemilih.
“Pilkada hanya satu surat suara, kalau pemilu ada lima surat suara, jadi beban kerjanya lebih berat pemilu daripada pilkada. Jumlah komposisi masing-masing TPS tetap tujuh orang KPPS,” beber Joko.
Ia mengatakan, rekrutmen bagi anggota KPPS akan dilakukan setelah KPU Bantul melakukan proses pemutakhiran data pemilih.
Setelah melewati tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, maka akan diketahui jumlah pasti TPS Pilkada 2024 Bantul.
“Proses coklit mulai 30 Mei 2024, proses penetapannya bulan Juni 2024,” ujarnya.
Selain itu, KPU Bantul mendapatkan dana hibah dari Pemkab Bantul sebesar Rp 38,6 miliar. Sebanyak 40 persen dari jumlah tersebut saat ini telah dicairkan pada termin pertama.
Selain itu, KPU Bantul mendapatkan dana hibah dari Pemkab Bantul sebesar Rp 38,6 miliar. Sebanyak 40 persen dari jumlah tersebut saat ini telah dicairkan pada termin pertama.
“Saat ini sudah ada di rekening KPU Bantul,” kata Joko. (tyo)