Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bantul Sukses Tuntaskan Pembahasan Seluruh Raperda

Z
Penulis: Zakki Mubarok❯
Ketua Bapemperda DPRD Bantul Suwandi (kanan) menyerahkan dokumen Propemperda 2026 kepada Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta usai rapat paripurna pengambilan keputusan Propemperda
Ketua Bapemperda DPRD Bantul Suwandi (kanan) menyerahkan dokumen Propemperda 2026 kepada Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta usai rapat paripurna pengambilan keputusan Propemperda

 


Advertisement

BANTUL - DPRD Bantul konsisten dengan tugas pokok dan fungsinya. Salah satunya di bidang legislasi. Itu ditandai dengan performa kinerja Badan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul sepanjang 2025. Salah satu alat kelengkapan DPRD ini menuntaskan pembahasan seluruh rancangan peraturan daerah yang masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Bantul Suwandi menyebut ada 13 raperda yang masuk dalam daftar Propemperda 2025. Perinciannya, empat di antaranya merupakan prakarsa legislatif. Lainnya prakarsa eksekutif. Selengkapnya lihat grafis. 

Advertisement

"Kami tidak ingin ada PR atau tunggakan pembahasan. Bapemperda sangat berkomitmen," tegas Suwandi saat ditemui di rumahnya, Selasa (9/12). 

Dari belasan raperda itu, politikus yang tinggal di Kapanewon Bantul tersebut menegaskan bahwa beberapa di antaranya telah mendapatkan nomor dan berubah menjadi perda. Misalnya, Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter, dan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Advertisement

"Juga, Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029," ucapnya. 

Bagaimana dengan Propemperda 2026? Politikus Partai Ummat ini menyebut ada 13 raperda. Yang menarik, ada satu raperda 'lama' yang masuk kembali dalam daftar Propemperda 2026. Yakni raperda yang mengatur tentang penyelenggaraan toko swalayan dan pusat perbelanjaan. 

Suwandi menceritakan, raperda itu pernah menjadi sisa peninggalan anggota DPRD Bantul periode 2019-2024. Kemudian, anggota DPRD Bantul periode berikutnya mengembalikan raperda itu ke bupati untuk dikaji lagi. 

"Ini termasuk raperda yang seksi," kelakarnya. 

 

 

Suwandi sempat membaca sekilas perihal materi raperda yang masuk ke mejanya itu. Menurutnya, ada beberapa perubahan. Salah satunya perihal pengaturan kawasan. Dalam draf disebutkan, ada keleluasaan pendirian toko modern berjejaring (TMB) di jalur pariwisata. Keberadaan TMB di jalur ini tidak akan terikat dengan ketentuan jarak tiga kilometer dari pasar rakyat.

"Dalam aturan lama, kan, jarak toko modern dengan pasar rakyat harus tiga ribu meter," ungkapnya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Propemperda 2026 juga mencantumkan empat raperda prakarsa DPRD. Tiap komisi masing-masing mengajukan satu raperda prakarsa. 

Suwandi memaparkan, Propemperda 2026 semula berisi 14 raperda. Penambahan jumlah raperda ini merupakan bonus kuota atas keberhasilan pembahasan seluruh raperda dalam Propemperda 2025. Namun, dalam perjalanannya, ada dua raperda yang dicoret. "Lalu, diganti dengan satu raperda," tuturnya. 

 

Sebagai pimpinan, Suwandi menekankan, bapemperda punya beberapa peran dan fungsi strategis. Di antaranya, mengawasi dan mengendalikan proses pembentukan perda. Itu untuk memastikan bahwa produk perda sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Berikutnya, berperan mengkoordinasikan proses pembentukan perda antara pemkab, DPRD, dan stakeholder lainnya. 

 

"Tugas kami dari awal hingga akhir adalah melakukan harmonisasi, sinkronisasi, dan finalisasi. Bahkan kami juga ikut mengawasi proses penyusunan peraturan pelaksanaannya. Agar peraturan bisa efektif dan menjawab kebutuhan masyarakat," ungkapnya. 

 

Melihat beratnya fungsi dan tugas bapemperda, Suwandi konsisten mengajak koleganya untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi. Salah satu caranya dengan mengikuti bimbingan teknis. 

 

Anggota Bapemperda DPRD Bantul Saryanto menambahkan, seluruh raperda harus menjawab persoalan masyarakat. Setidaknya sesuai dengan kepentingan pembangunan di Bumi Projotamansari. (*/zam) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Program Jalan 600 Km Terkendala Anggaran, DPRD Bantul Dorong Optimalkan Pembiayaan di Luar APBD

Program Jalan 600 Km Terkendala Anggaran, DPRD Bantul Dorong Optimalkan Pembiayaan di Luar APBD

Keterbatasan anggaran daerah menjadi tantangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dalam merealisasikan program unggulan Bupati Abdul Halim Muslih berupa pembangunan dan peningkatan jalan sepanjang 600 kilometer.

Banyak Perusahaan Beroperasi di Bantul, DPRD Bidik Potensi Pajak Perusahaan Tembus Rp 1 Triliun

Banyak Perusahaan Beroperasi di Bantul, DPRD Bidik Potensi Pajak Perusahaan Tembus Rp 1 Triliun

Potensi penerimaan pajak di Kabupaten Bantul dinilai masih bisa dioptimalkan. DPRD Bantul mendorong perusahaan yang memiliki cabang maupun menjalankan aktivitas usaha di wilayah tersebut agar turut melaporkan kewajiban..

TKD 2027 Tak Dipotong, DPRD Bantul: Sudah Dipangkas, Nilai Pemangkasan Rp 158 M Perlu Dikembalikan

TKD 2027 Tak Dipotong, DPRD Bantul: Sudah Dipangkas, Nilai Pemangkasan Rp 158 M Perlu Dikembalikan

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait Transfer ke Daerah (TKD) tidak akan kembali dipotong pada 2027 belum sepenuhnya menjawab persoalan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah. Sebab, alokasi anggaran yang ...

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer