RADAR JOGJA - Berbeda dengan provinsi lain di Indonesia, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki pembagian wilayah administratif yang unik.
Alih-alih menggunakan istilah “kabupaten” dan “kota” seperti daerah lainnya, DIY menerapkan sistem khusus yang hanya berlaku di wilayah ini, yakni kapanewon dan kemantren.
Apa yang dimaksud dengan kapanewon dan kemantren?
Istilah kapanewon setara dengan kecamatan pada wilayah administratif kabupaten.
Istilah ini berlaku di Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, serta Kabupaten Kulon Progo.
Sementara itu, istilah kemantren setara dengan kecamatan pada wilayah administratif kota, khususnya Kota Yogyakarta.
Perubahan istilah ini resmi diberlakukan pada tahun 2020, berdasarkan Peraturan Gubernur No. 25 Tahun 2019.
Dengan aturan tersebut, camat di wilayah kapanewon (kabupaten) kini disebut panewu, sementara sekretaris camatnya disebut panewu anom.
Untuk wilayah Kota Yogyakarta, camat disebut mantri pamong praja dan sekretaris camat disebut dengan mantri anom.
Selain itu, nomenklatur di tingkat desa juga mengalami perubahan. Istilah desa kini disebut dengan kalurahan.
Sedangkan istilah kepala desa berubah menjadi lurah, dan sekretaris desa disebut carik.
Namun, kelurahan di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo tidak mengalami perubahan nama.
Keunikan tata administrasi ini menjadi salah satu ciri khas DIY.
Provinsi DIY tak hanya mempertahankan nilai budaya dan sejarahnya, tetapi juga memiliki sistem pemerintahan daerah yang berbeda dari provinsi-provinsi lain yang ada di Indonesia. (Jihan Pertiwi)
keterangan = Ilustrasi Gambar Tugu Yogyakarta yang menjadi Ikon DIY
sumber foto = Chat GPT
keterangan = Peta Struktur Ruang DIY yang mencakup 4 kapanewon dan 1 kemantren
Editor : Meitika Candra Lantiva