RADAR JOGJA - Pada Rabu (8/7/2026), Aliansi Madura Indonesia (AMI) resmi mengajukan aduan ke Polrestabes Surabaya yang melibatkan dua nama yaitu Mala Agatha dan Icha Chellow.
Keduanya dilaporkan atas dugaan modifikasi lagu “Gapapa” milik Anisa Bahar dengan lirik yang dinilai vulgar.
Karena kejadian tersebut, nama Mala Agatha pun ikut mengambil perhatian publik.
Profil Mala Agatha
Sosok di balik nama panggung itu adalah Lian Samala.
Perempuan yang tahun ini genap 26 tahun itu lahir di Blitar, Jawa Timur, 13 Januari 2000.
Di kalangan penggemar dangdut, ia memiliki julukan “The Queen of Pargoy”.
Baca Juga: Lowongan Kerja PSS Sleman 2026 Dibuka, Marketing Staff, HR Officer, hingga Office Boy, Segera Lamar
Julukan itu tidak muncul begitu saja.
Mala sudah menyelam ke dunia tarik sejak duduk di bangku SMP, meniti karir bermula dari panggung hingga akhirnya saat ini telah dikenal luas.
Berkat dukungan keluarga, terutama sang ibu, ia semakin serius mengasah kemampuan menyanyinya di berbagai genre hingga akhirnya dilirik sejumlah label musik.
Selain tampil solo, Mala juga dikenal lewat duetnya bersama Jihan Audy dalam formasi Duo Manja.
Mala juga pernah berkolaborasi dengan musisi lain, salah satunya adalah Fajar Sadboy lewat lagu “JOSSJISS” dan “Wenggo-Wenggo”.
Baca Juga: MPLS 2026 SMPN 4 Pengasih Kulon Progo Tetap berlangsung, Walau Hanya Empat Siswa yang Mendaftar
Di tengah kesibukan menyanyinya itu, Mala sempat menempuh pendidikan tingkat tinggi di Universitas Islam Blitar jurusan Manajemen.
Popularitasnya di dunia maya juga tak kalah besar.
Lewat akun Instagram @mala.agatha, TikTok @mala_agatha, dan kanal YouTube Mala Agatha Official, ia rutin membagikan aktivitas panggung dan kesehariannya kepada basis penggemar yang terus tumbuh.
Kini, nama besar itu berhadapan dengan proses hukum.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menyebut laporan tersebut lahir dari keresahan atas konten musik yang mudah diakses anak-anak dan remaja di berbagai platform digital.
Baca Juga: Tren Minum Matcha di Kalangan Anak Muda, Gaya Hidup atau Manfaat?
Menurutnya, kebebasan berkarya tetap memiliki batas.
Ada norma agama, budaya, kesusilaan, dan etika masyarakat yang harus dipatuhi.
Sejauh ini, laporan itu masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.