SLEMAN – Polresta Sleman menetapkan seorang pria berinisial S, 33, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kapanewon Pakem, Sleman. Korban merupakan seorang balita berusia 3,5 tahun.
Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan, tersangka merupakan ayah kandung korban. S telah diamankan polisi sejak 21 September 2026 dan kini ditahan di Rutan Polresta Sleman.
“S ini adalah ayah kandung korban,” kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (1/10).
Menurut Argo, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara. Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban pada 22 April 2026.
Tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana terkait dugaan persetubuhan dan/atau kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 dan/atau Pasal 415 KUHP.
Argo juga meminta seluruh pihak menjaga privasi dan identitas korban selama proses hukum berlangsung.
“Mohon identitas dan privasi korban tetap dijaga,” pesannya.
Kuasa hukum korban, Refingo Krishna Andyamond, mengapresiasi langkah Polresta Sleman yang telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Baca Juga: Full Pedestrian Malioboro Berpotensi Sulitkan Ojol, Wakanda Minta Pemprov DIY Matangkan Rencana
Menurutnya, proses tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan anak sebagai korban.
“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat dan rekan media yang terus mengawal perkara ini,” ujarnya.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sleman tersebut berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang melibatkan anak.
Ia menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban serta memastikan seluruh tahapan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Refingo juga mendorong adanya pemulihan bagi korban melalui rehabilitasi, restitusi, serta perlindungan yang memadai.
Menurutnya, korban membutuhkan pendampingan secara menyeluruh, baik dari sisi psikologis, sosial maupun hukum. Pendampingan tersebut dinilai penting agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik dan hak-hak korban sebagai anak tetap terlindungi.
Kasus tersebut bermula ketika ibu korban menjemput anaknya di rumah mantan suaminya pada 31 Maret 2026. Saat itu, sang ibu menemukan bercak darah pada popok anak.
Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya luka yang dinilai tidak wajar.
Baca Juga: Teridentifikasi Lewat Tato Nama Istri, Jenazah Danang Korban Kapal Virgo Dipulangkan ke Boyolali
Korban selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani visum. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya perdarahan pada area rahim dan vagina serta luka pada organ intim yang diduga akibat benda tumpul.
Kondisi korban kemudian membutuhkan penanganan lebih lanjut karena perdarahan disebut berlangsung selama sekitar dua minggu. Korban akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito untuk pemeriksaan lanjutan.
Kasus tersebut tidak hanya berdampak terhadap kondisi fisik korban. Dugaan kekerasan yang dialami anak juga disebut menimbulkan dampak psikologis sehingga proses pendampingan dan pemulihan menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
Polresta Sleman masih melakukan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Editor : Bahana.