Harga Cabai Rawit Makin Pedas, Tembus Rp70 Ribu Per Kilogram di Sleman

Safinatun Najah • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 15:56 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso meninjau harga bahan pokok di Pasar Potrojayan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (Dok. ANTARA)
Menteri Perdagangan Budi Santoso meninjau harga bahan pokok di Pasar Potrojayan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (Dok. ANTARA)

SLEMAN  — Harga cabai rawit menjadi salah satu komoditas pangan yang mengalami kenaikan pada pekan ketiga September 2026. Di Pasar Potrojayan, Prambanan, Sleman, harga cabai rawit tercatat mencapai Rp70.000 per kilogram, berada di atas harga acuan pemerintah sebesar Rp57.000 per kilogram.

Kondisi tersebut diketahui saat Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan peninjauan langsung harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Potrojayan, Sleman, Senin (21/9/2026). Dalam kunjungan tersebut, Mendag berdialog dengan pedagang sekaligus mengecek harga sejumlah komoditas yang dibutuhkan masyarakat.

Budi Santoso menyebut cabai rawit dijual sekitar Rp70.000 per kilogram, sedangkan harga acuan berada di angka Rp57.000 per kilogram. Kondisi ini berbeda dengan sejumlah komoditas lain yang masih berada dalam kisaran harga acuan.

Cabai besar, misalnya, terpantau berada di harga sekitar Rp50.000 per kilogram, sementara harga acuannya Rp55.000. Bawang merah dijual sekitar Rp32.000 hingga Rp35.000 per kilogram, sedangkan harga acuannya Rp39.000.

Komoditas telur juga tercatat sekitar Rp26.000 per kilogram, sementara daging ayam berada di kisaran Rp38.000 per kilogram. Dengan demikian, kenaikan yang paling menonjol dalam pemantauan tersebut terdapat pada cabai rawit.

Baca Juga: DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Jemput Bola Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Kenaikan harga cabai rawit tidak hanya terjadi di satu wilayah. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada minggu ketiga September 2026 terdapat 265 kabupaten/kota atau sekitar 73,61 persen wilayah yang mengalami kenaikan harga cabai rawit.

BPS mencatat kenaikan tersebut telah berlangsung selama empat minggu terakhir dan jumlah daerah yang terdampak terus bertambah. Pada minggu ketiga September, kenaikan harga cabai rawit secara nasional mencapai 29,85 persen.

Harga rata-rata nasional cabai rawit tercatat Rp77.596 per kilogram, sedangkan harga acuan pemerintah berada di angka Rp57.000 per kilogram. Artinya, secara rata-rata nasional harga cabai rawit berada sekitar 36 persen di atas harga acuan tersebut.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah berupaya menjaga agar harga bahan pokok berada pada tingkat yang wajar. Menurutnya, harga yang terlalu rendah dapat merugikan produsen karena tidak sebanding dengan biaya produksi, sedangkan harga yang terlalu tinggi dapat membebani konsumen.

Kenaikan harga cabai menjadi perhatian karena cabai merupakan salah satu bahan yang banyak digunakan masyarakat dalam kebutuhan sehari-hari. Perubahan harga komoditas tersebut dapat dirasakan mulai dari rumah tangga hingga pelaku usaha makanan.

Pemerintah Kabupaten Sleman juga menyatakan tetap memperhatikan dinamika daya beli masyarakat dan pengendalian inflasi daerah.

Baca Juga: Fokus Pemulihan Cedera, Jay Idzes Kirim Pesan Menyentuh untuk Timnas Indonesia

Dengan kondisi harga cabai yang meningkat di berbagai daerah, pemantauan terhadap pasokan dan harga menjadi penting untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap tersedia dengan harga yang wajar.

 

Editor : Bahana.
menteri perdagangan budi santoso cabai harga cabai