SLEMAN - Pemerintah kalurahan di Sleman tidak ingin terburu-buru menerima aset Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Bangunan gerai, pergudangan, hingga fasilitas penunjang KDMP nantinya menjadi aset masing-masing kalurahan, sehingga proses verifikasi dan validasi (verval) dinilai penting sebelum berita acara serah terima ditandatangani.
Lurah Tamanmartani Gandang Hardjanata mengatakan, kalurahan harus mengetahui secara jelas kondisi dan nilai aset yang akan diterima. Tanpa proses verval, kalurahan berisiko menanggung persoalan apabila di kemudian hari ditemukan masalah pada aset tersebut.
“Khawatirnya nanti kalau ada pemeriksaan, kami menerima tapi enggak tahu harga berarti salah dan lalai,” kata Gandang Minggu (6/9).
Baca Juga: Tangani Sampah Kali Code dari Hulu, Trash Barrier Bakal Dipasang di Kabupaten Sleman
Menurutnya, verval diperlukan untuk memastikan kualitas, kondisi, nilai, serta tanggung jawab atas setiap aset yang diserahkan kepada kalurahan. Karena itu, mayoritas lurah di DIY disebut enggan menandatangani berita acara serah terima sebelum proses pemeriksaan dilakukan oleh tim yang ditunjuk pemerintah kabupaten.
“Misal truk itu posisinya baik, layak, atau tidak. Kalau ada tim kabupaten baru kami tanda tangan, tapi kalau dari penyedia langsung itu menyalahi aturan,” ujarnya.
Gandang menilai, kehati-hatian tersebut penting karena pengelola KDMP di tingkat kalurahan rata-rata merupakan relawan. Mereka tidak ingin menerima aset tanpa mengetahui secara pasti kondisi maupun nilai barang yang menjadi tanggung jawab kalurahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Sleman Sutiasih menjelaskan, bangunan dan fasilitas penunjang KDMP memang nantinya tidak menjadi aset Kementerian Koperasi. Aset tersebut akan menjadi milik masing-masing kalurahan.
Baca Juga: Nasib Berbeda Dialami Dua Tim DIY di Awal Super League; PSIM Satu Poin, PSS Rela Telan Kekalahan
Sebelum dilakukan serah terima, seluruh gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP harus melalui proses verval. Proses tersebut mengacu pada Pedoman Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Teknis Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Verval dilakukan setelah pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP dinyatakan mencapai 100 persen. Data pembangunan juga mengacu pada Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes).
Dalam pelaksanaannya, PT Agrinas Pangan Nusantara menyampaikan pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi terkait lokasi KDMP yang siap diverifikasi. Selanjutnya, Kementerian Koperasi berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk menentukan jadwal verval. “Saat ini kami masih menunggu informasi jadwal pelaksanaan verifikasi dan validasi dari Kementerian Koperasi,” kata Sutiasih.
Pemkab Sleman, lanjutnya, telah membentuk tim verval. Tim tersebut nantinya terlibat dalam proses pemeriksaan hingga serah terima gerai, pergudangan, dan fasilitas penunjang KDMP kepada kalurahan. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita