Diskusi bertajuk MBG: Dikorupsi dan Melanggar Konstitusi pada Minggu (2/8). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
SLEMAN - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat untuk APBN 2028. Hal ini menegaskan bahwa program prioritas pemerintah pusat itu bukan bagian dari komponen utama penyelenggaraan pendidikan dan tidak semestinya dibiayai dari anggaran pendidikan. Hanya saja, sejumlah aktivis menilai semestinya hal ini bisa dijalankan lebih cepat dari batas waktu itu.
Inisiator INTEGRITY Law Firm, Denny Indrayana menyoroti keputusan MK tersebut yang memberi ruang toleransi hingga 2028. Padahal kebijakan itu sangat mungkin diterapkan pada 2027. Apalagi jika mengingat dari sisi perencanaan, operasional, hingga politik anggaran program ini sangat bermasalah.
"Ini konstitusi bukan kompromi hukum. Kalau menganggap MBG punya niat baik, maka niat baik tidak cukup," katanya dalam Diskusi bertajuk MBG: Dikorupsi dan Melanggar Konstitusi di Kabupaten Sleman pada Minggu (2/8).
Hal senada disampaikan oleh narasumber yang lain, Zainal Arifin Mochtar. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada itu menilai bahwa ini tidak bisa dilihat sebagai keputusan hukum murni. Dia menduga bahwa MK sebatas mencari titik tengah. Adanya putusan ini jelas menyelesaikan perdebatan bahwa MBG harus dikeluarkan dari anggaran perbedaan. Namun, penundaan hingga 2028 dia nilai tidak masuk akal.
"Kalau untuk 2026 masih masuk logikanya karena tinggal lima bulan lagi dan anggarannya sudah terlanjur terjadi," katanya.
Hanya saja, perpanjangan hingga 2027 dengan dalih bahwa anggaran tahun tersebut sudah mulai dibahas pada 2026 tidak bisa diterima logika. Lantaran pengesahan anggaran 2027 baru direncanakan pada Oktober mendatang. Mestinya MK memberi perintah yang hiperaktif dan tidak sebatas memberi nasihat dengan kata "lebih baik" apabila anggaran dipisah sejak APBN 2027. Zainal menduga bahwa kelonggaran ini bertujuan untuk memastikan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) bisa benar-benar balik modal. Kalau tidak demikian, dikhawatirkan bahwa mereka justru balik melayangkan gugatan.
"Kalau demikian jadinya hitungan ekonomi dan politik bukan putusan hukum," katanya.
Ketika negara sudah berani membuat program asal-asalan, dia nilai semestinya sudah siap untuk melakukan rehabilitasi dan kompensasi atas kerugian yang diakibatkan. Sayangnya, dalam putusan MK sendiri menyatakan bahwa program MBG adalah konstitusional sebagai program prioritas pemerintah.
Begitu juga dengan narasumber yang lain, Okky Madasari. Sastrawan dan Sosiolog Indonesia ini yakin bahwa putusan MK didasarkan pasa kompromi yang akhirnya berdampak pada kepentingan publik dan masyarakat. Utamanya melegitimasi pelanggaran konstitusi sehingga seakan-akan tidak masalah bahwa penyelenggara negara melakukan pelanggaran. Keputusan ini juga mengobarkan satu generasi karena dalam satu tahun ratusan triliun anggaran MBG semestinya bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesejahteraan guru, hingga memperbaiki infrastruktur.
"Ini juga jadi preseden pemimpin berikutnya bahwa gapapa melanggar, nanti bisa diperbaiki, nanti MK akan memberi waktu dan bisa berkompromi," katanya. (del)