Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sudah Periksa 31 Saksi, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pembubaran GMS Bantul

Delima Purnamasari • Selasa, 30 Juni 2026 | 20:41 WIB
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN  - Polda DIY masih terus mengusut kasus dugaan intimidasi dan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Bantul. Hingga kini penyidik sudah melakukan pemeriksaan pada 31 orang. 

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan, mereka yang sudah diambil keterangannya adalah semua saksi di tempat kejadian perkara saat peristiwa terjadi. Baik itu dari pihak GMS, pihak Front Jihad Islam (FJI), hingga anggota kepolisian sendiri yang berada di lokasi. Termasuk dari pemerintah kalurahan maupun pemerintah kabupaten khususnya terkait keberadaan GMS. 

"Saat ini penyidik terus melakukan penyidikan secara intensif," katanya ditemui di Mapolda DIY Selasa (30/6). 

Baca Juga: Benarkah Jelangkung Bisa Memanggil Hantu? Mitos Lama yang Masih Dipercaya hingga Kini

Dia menyebut, penyidik terus melakukan pemeriksaan untuk menguatkan alat bukti sehingga kasus bisa naik dalam tahap berikutnya, yakni penetapan tersangka. Dalam hal ini kepolisian menerapkan pasal 303 KUHP Jo Pasal 20 dan 21 KUHP Baru. Pasal 303 ini terkait membuat gaduh di tempat ibadah. Sementara Pasal 20 dan 21 masing-masing terkait penyertaan dan membantu atau memberi kesempatan tindak pidana. 

"Mohon bersabar, nanti progresnya akan kami sampaikan setelah nanti adanya penetapan tersangka," ucapnya. 

Baca Juga: Dikeluhkan Warga dan Wisatawan hingga Berkata Kotor saat Lewat, JLFR Dilarang di Malioboro

Menurut Ihsan, apabila membicarakan soal kasus GMS ini sebenarnya ada dua hal yang berbeda. Pertama, adanya kasus intimidasi dan upaya pembubaran dan kini masih berproses di Polda DIY. Sementara yang kedua adalah perizinan yang masih terus berproses karena memang belum mengantongi izin dan hal ini sudah dikonfirmasi oleh pemerintah. Proses perizinan ini ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Bantul berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Saat ini juga telah ada kesepakatan bahwa GMS tidak boleh berkegiatan selama belum ada izinnya.

"Dan itu dipatuhi oleh GMS. Sejak kejadian tersebut tidak ada kegiatan di sana," ujarnya. 

Baca Juga: PSS Sleman Akan Pertahankan Para Pemain Muda; untuk Stabilitas Skuad sekaligus Bentuk Komitmen Klub Melakukan Regenerasi 

Ihsa membenarkan bahwa ada surat pengaduan balik yang disampaikan oleh FJI terkait pemalsuan berkaitan dengan GMS. Hanya saja saat ini masih dilakukan pengkajian oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dan belum dibuatkan laporan kepolisiannya. 

"Baru surat pengaduan. Harus jelaskan ini siapa yang dirugikan, kemudian pasal apa yang dilanggar, dan sebagainya. Ini masih dikaji. Jadi sekali lagi, itu surat pengaduan," tandasnya. (del/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#gms #Gereja Misi Sejahtera (GMS) #kabupaten bantul #tersangka #POLDA DIY