SLEMAN - Polda DIY masih terus mengusut kasus dugaan intimidasi dan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Bantul. Hingga kini penyidik sudah melakukan pemeriksaan pada 31 orang.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan, mereka yang sudah diambil keterangannya adalah semua saksi di tempat kejadian perkara saat peristiwa terjadi. Baik itu dari pihak GMS, pihak Front Jihad Islam (FJI), hingga anggota kepolisian sendiri yang berada di lokasi. Termasuk dari pemerintah kalurahan maupun pemerintah kabupaten khususnya terkait keberadaan GMS.
"Saat ini penyidik terus melakukan penyidikan secara intensif," katanya ditemui di Mapolda DIY Selasa (30/6).
Baca Juga: Benarkah Jelangkung Bisa Memanggil Hantu? Mitos Lama yang Masih Dipercaya hingga Kini
Dia menyebut, penyidik terus melakukan pemeriksaan untuk menguatkan alat bukti sehingga kasus bisa naik dalam tahap berikutnya, yakni penetapan tersangka. Dalam hal ini kepolisian menerapkan pasal 303 KUHP Jo Pasal 20 dan 21 KUHP Baru. Pasal 303 ini terkait membuat gaduh di tempat ibadah. Sementara Pasal 20 dan 21 masing-masing terkait penyertaan dan membantu atau memberi kesempatan tindak pidana.
"Mohon bersabar, nanti progresnya akan kami sampaikan setelah nanti adanya penetapan tersangka," ucapnya.
Baca Juga: Dikeluhkan Warga dan Wisatawan hingga Berkata Kotor saat Lewat, JLFR Dilarang di Malioboro
Menurut Ihsan, apabila membicarakan soal kasus GMS ini sebenarnya ada dua hal yang berbeda. Pertama, adanya kasus intimidasi dan upaya pembubaran dan kini masih berproses di Polda DIY. Sementara yang kedua adalah perizinan yang masih terus berproses karena memang belum mengantongi izin dan hal ini sudah dikonfirmasi oleh pemerintah. Proses perizinan ini ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Bantul berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Saat ini juga telah ada kesepakatan bahwa GMS tidak boleh berkegiatan selama belum ada izinnya.
"Dan itu dipatuhi oleh GMS. Sejak kejadian tersebut tidak ada kegiatan di sana," ujarnya.
Ihsa membenarkan bahwa ada surat pengaduan balik yang disampaikan oleh FJI terkait pemalsuan berkaitan dengan GMS. Hanya saja saat ini masih dilakukan pengkajian oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dan belum dibuatkan laporan kepolisiannya.
"Baru surat pengaduan. Harus jelaskan ini siapa yang dirugikan, kemudian pasal apa yang dilanggar, dan sebagainya. Ini masih dikaji. Jadi sekali lagi, itu surat pengaduan," tandasnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita