SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyiapkan penonaktifan sementara Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Proses penunjukan pelaksana tugas (Plt) pengganti ditargetkan rampung dalam waktu sekitar dua minggu.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Hendra Adi Riyanto mengatakan, Pemkab Sleman telah menerima surat salinan penetapan tersangkanya. Untuk saat ini masih berproses dalam membuat draft surat pemberhentian sementara dan nantinya bisa dilakukan pengangkatan Plt lurah.
"Jadi kami menunggu itu. Ini dari Dinas PMK masih mengkaji," katanya ditemui Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara: Dari Kasus Korupsi Wamen, Pelantikan BGN, hingga Isu Reshuffle
Apabila nanti draft tersebut selesai maka akan disetujui oleh pimpinan dahulu. Berproses dengan paraf sekretaris daerah dan ditandatangani oleh bupati baru bisa berlaku. Hendra memperkirakan proses ini bisa selesai dalam dua minggu ke depan.
"Selama keputusan belum keluar, memang Pak Reno secara formil masih aktif bertugas sebagai lurah. Setahu saya juga belum ditahan," ujarnya.
Sosok yang akan ditunjuk sebagai Plt ini dia sebut masih dikaji oleh pimpinan. Dengan mempertimbangkan kondisi dan dinamika persoalan di Kalurahan Condongcatur. Pada prinsipnya, Hendra menegaskan prinsip kehati-hatian adalah prioritas utama. Agar layanan kalurahan tetap bisa berjalan baik dan proses hukum di Polda DIJ bisa berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Sah! UU P2SK Resmi Direvisi: dari Aturan Kripto, Judol, hingga Pusat Finansial Internasional
"Intinya kami sedang menyiapkan proses formil untuk penonaktifan sementara. Sementara karena statusnya masih tersangka," tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman Alhalik menjelaskan, saat ini sosok yang dipilih untuk Plt masih menunggu kebijakan bupati. Sosoknya tidak harus dari golongan jabatan tertentu.
"Nanti tergantung kebijakan bupati apakah PNS atau pamong," katanya. (del/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita