SLEMAN - Penanganan kasus kekerasan seksual (KS) di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPNVY) terus berlanjut.
Hal ini sesuai kesepakatan bersama saat demonstrasi mahasiswa pada Rabu (20/5/2026) bahwa penonaktifan sementara delapan terduga pelaku dilakukan maksimal tiga hari kerja setelah aksi.
Ketua Satgas Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPNVY Iva Rachmawati menjelaskan, kampus telah memproses enam dosen terduga pelaku.
Terdiri atas tiga dosen Fakultas Pertanian (FP), dua orang dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), dan satu dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME).
Seluruhnya, kecuali terduga pelaku dari FTME, sudah resmi dinonaktifkan sementara. Tiga di antaranya dinonaktifkan langsung oleh universitas dan dua lainnya dinonaktifkan oleh program studi.
Dia sebut khusus dosen FTME ini memang kasusnya agak berbeda karena baru saja selesai menjalani sanksi atas kasus serupa pada 2023.
Saat itu, dosen ini tidak diperkenankan mengajar pada 2023 hingga 2025 strata 1 (S1) dan untuk saat ini masih terus dilakukan evaluasi.
Lalu ada satu lagi terduga yang merupakan dosen tamu dari universitas lain, sehingga kampus akan melakukan penggantian.
Sementara satu orang lagi yang dikatakan terduga, sebenarnya bukan pelaku kekerasan seksual, tetapi memberikan kebijakan yang tidak berpihak pada mahasiswa.
Sampai saat ini belum ada laporan kekerasan seksual terhadao dosen itu.
"Kami mulai membuat berita acara pemeriksaaan atau BAP pada 19 Mei pagi sampai sekarang dan masih membuat aduan," katanya dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Rektorat UPNVY, Jumat (22/5/2026).
Iva menjelaskan, ada sejumlah pihak yang sudah selesai diperiksa. Terdiri atas 13 korban atau pelapor, lalu ada 12 saksi, lima terduga pelaku.
Lalu ada satu lagi terduga pelaku yang masih berproses hingga kini. Seluruh proses ini ditargetkan selesai hari ini, untuk nantinya bisa dikeluarkan rekomendasi kepada rektor terkait sanksi definitif.
Dalam pemberian sanksi ini ada tiga kategori. Terdiri atas sanksi ringan berupa permohonan maaf, sanksi sedang berupa penurunan pangkat, dan sanksi berat berupa dikeluarkan.
Khusus untuk sanksi berat harus bersurat kepada kementerian, sementara sanksi ringan dan sedang bisa diputuskan oleh rektor.
"Proses penonaktifan sementara dilakukan sampai sanksi definitif keluar," tegasnya.
Terkait korban, dia katakan memang ada yang berstatus mahasiswa S1, mahasiswa S2, maupun alumni.
Hal ini karena peristiwa berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Iva belum bisa mengonfirmasi kasus terlama terjadi kapan, karena sampai saat ini masih berproses membuat BAP.
"Kalau untuk total korban kami berdasarkan yang bersedia di-BAP ada 13 orang," tambahnya.
Disinggung soal modus maupun jenis kekerasan seksual yang dilakukan terduga pelaku, dia juga belum bisa memberi keterangan lebih lanjut. Hanya saja mayoritas berbentuk kekerasan verbal.
Dia memastikan tidak ada kekerasan seksual yang sampai pada penetrasi atau pemerkosaan.
"Atas kejadian ini kami juga siap menyediakan konseling psikologi bagi para korban," tambahnya.
Baca Juga: Peringati Dua Dasawarsa Gempa DIY, Siswa SMA Negeri 1 Kalasan Dilatih Simulasi Tanggap Bencana
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPNVY Hendro Widjanarko yang turut hadir menegaskan, dari kesepakatan bersama memang diselesaikan tiga hari dengan batas waktu Sabtu (23/5/2026).
Hanya saja kampus menargetkan akan menyelesaikan hari ini juga. Penonaktifan sementara ini akan membuat pelaku tidak bisa melakukan kegiatan tridharma, termasuk mencegah adanya korban baru.
"Kami tidak menoleransi pelecehan maupun kekerasan seksual. Kalau terbukti, akan ada tindakan tegas," ucapnya.
Ke depan, Kampus Bela Negara ini akan terus masif melakukan upaya pencegahan, seperti pemasangan poster dan sosialisasi.
Hendro menargetkan proses edukasi ini akan wajib diikuti oleh seluruh dosen maupun tenaga pendidik.
"Kalau dulu cat calling dinormalisasi, tapi kini termasuk dalam pelecehan. Ini harus dipetakan agar bersih dari kekerasan seksual," tegasnya. (del/laz)
Editor : Herpri Kartun