Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Truk Tabrak Palang Perlintasan, KAI Daop 6 Kecam Pengemudi yang Terobos JPL

Y
Penulis: Yusuf Bastiar❯
Pasca perbaikan palang pintu perlintasan sebidang JPL 349 di petak jalan Maguwo-Lempuyangan, petugas langsung memberikan edukasi ke pengguna jalan dengan cara membentangkan spanduk - Dokumentasi/KAI DOP 6
Pasca perbaikan palang pintu perlintasan sebidang JPL 349 di petak jalan Maguwo-Lempuyangan, petugas langsung memberikan edukasi ke pengguna jalan dengan cara membentangkan spanduk - Dokumentasi/KAI DOP 6

Advertisement

JOGJA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mengecam aksi sebuah truk yang menabrak palang pintu perlintasan sebidang JPL 349 di petak jalan Maguwo-Lempuyangan sekitar pukul 09.50 pada Selasa (21/7). Insiden tersebut mengakibatkan lengan palang pintu sisi utara patah dan dinilai membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Manajer Humas KAI Daop 6 Jogjakarta Feni Novida Saragih mengatakan, peristiwa itu merupakan tindakan yang sangat berbahaya sekaligus melanggar ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, KAI Daop 6 langsung berkoordinasi dengan petugas pengamanan serta unit prasarana untuk melakukan penanganan cepat sekaligus langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Advertisement

Kendati demikian, Feni memastikan insiden tersebut tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api. Tim lapangan Daop 6 segera melakukan penelusuran kerusakan dan perbaikan di lokasi. Selama proses perbaikan berlangsung, lanjut dia, lengan palang pintu sisi selatan tetap difungsikan menutup sempurna dengan pengamanan dari personel Daop 6.

"Perbaikan berhasil diselesaikan pukul 12.00 siang dan palang pintu kembali berfungsi normal," jelasnya.

Advertisement

KAI Daop 6 juga kembali mengingatkan masyarakat bahwa tindakan menerobos palang pintu perlintasan merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup atau terdapat isyarat lain, mendahulukan perjalanan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. “Menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandasnya.

Sementara itu, Executive Vice President KAI Daop 6 Jogjakarta Bambang Respationo menegaskan, seluruh pengguna jalan harus mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, terutama di kawasan perlintasan sebidang, demi keselamatan bersama. KAI Daop 6 juga mengajak masyarakat menjadi pelopor keselamatan dengan turut menjaga prasarana perkeretaapian dan tertib berlalu lintas di sekitar jalur rel.

"Setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang," pungkasnya mengakhiri. (bas)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

 Penumpang WNA Naik 7,8 Persen, KAI Daop 6: Dongkrak Ekonomi Pariwisata

Penumpang WNA Naik 7,8 Persen, KAI Daop 6: Dongkrak Ekonomi Pariwisata

KAI Daop 6 Jogjakarta mencatat jumlah penumpang warga negara asing (WNA) mencapai 264.335 orang sepanjang Januari–September 2026. Jumlah itu meningkat 7,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak..

KAI Yogyakarta Hadirkan Kereta Tambahan ke Jakarta, Jawaban Cepat Saat Bandara Soetta Lumpuh

KAI Yogyakarta Hadirkan Kereta Tambahan ke Jakarta, Jawaban Cepat Saat Bandara Soetta Lumpuh

KAI Daop 6 Yogyakarta operasikan dua KA tambahan ke Jakarta usai Bandara Soekarno-Hatta ditutup sementara akibat abu Gunung Anak Krakatau. Cek jadwal lengkap dan imbauan kesehatan di sini.

KAI Daop 6 Catat 126 Ribu Wisatawan Asing Naik Kereta Api ke Jogja dan Solo pada Semester I 2026

KAI Daop 6 Catat 126 Ribu Wisatawan Asing Naik Kereta Api ke Jogja dan Solo pada Semester I 2026

Minat wisatawan mancanegara memanfaatkan transportasi kereta api untuk berkunjung ke Yogyakarta dan Solo terus menunjukkan tren positif. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mencatat...

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer