SLEMAN - Jaringan irigasi adalah infrastruktur vital untuk mengalirkan air. Secara prinsip saluran ini harus terbuka untuk memudahkan pemeliharaan.
Jika masyarakat ingin melakukan penutupan, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menegaskan ada berbagai proses yang harus dipatuhi.
Kepala Bidang Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPKP Kabupaten Sleman Muhammad Nurrochmawardi menjelaskan, biasanya masyarakat ingin melakukan penutupan untuk akses dan pelebaran jalan.
Untuk itu harus dilakukan permohonan izin di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). Sementara DPUPKP akan mengurus rekomendasi teknis (rekomtek)nya.
"Utamanya agar kebutuhan kami selaku pemelihara dan pengelola saluran irigasi tercukupi," katanya, Jumat (24/4).
Nurrochmawardi menjelaskan dalam teknis penutupan konstruksi tetap harus ada bak kontrol seukuran manusia.
Kemudian harus dipastikan alat pemeliharaan tetap bisa menjangkau di sisi kanan maupun kiri. Tebal, panjang, dan lebar penutupan juga diatur. Termasuk harus memberi lubang-lubang pada penutup.
Dalam hal ini DPUPKP akan memberikan panduan berupa tulisan maupun gambar. Sementara penutupan permanen ini harus diselenggarakan atas tenaga maupun anggaran dari pemohon sendiri.
"Kebutuhan minimalnya saja yang kami penuhi. Misal saluran irigasi sepuluh meter, butuhnya tiga meter, ya hanya itu yang ditutup," tegasnya.
Dia menegaskan, pihaknya sangat menghargai masyarakat yang sudah mau mengurus izin. Untuk itu bagi mereka yang asal melakukan penutupan dan mengganggu kepentingan umum bisa dilakukan pembongkaran.
Bahkan jika di atasnya sudah ada bangunan sekali pun. Seluruh kebijakan ini dilakukan untuk memastikan aliran air lancar dan proses pemeliharaannya mudah.
Baca Juga: Jawa Pos - Radar Jogja, edisi Jumat 24 April 2026
Permintaan rekomendasi ini juha berlaku pada sempadan sungai. Mereka yang ingin mengajukan pembangunan harus berjarak dari aliran.
Hal ini untuk memastikan adanya akses jalan hingga antisipasi kebencanaan banjir maupun longsor. Dia akui hal ini cukup sulit penerapannya jika bangunan sudah terlanjur ada.
"Meski tanahnya milik pribadi tetap harus mundur dari sempadan. Termasuk agar ada jalan pemadam kebakaran juga," tambahnya. (del)
Editor : Bahana.