SLEMAN - Realisasi serapan anggaran Kabupaten Sleman pada triwulan satu sebesar 17,34 persen. Angka ini masih belum memenuhi target sejumlah 19,92 persen. Tercatat tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang terendah serapannya adalah dinas sosial, dinas tenaga kerja, serta dinas pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman (DPUPKP).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Susmiarto menjelaskan, dalam triwulan pertama hal ini masih biasa. Hanya saja jangan sampai tidak ada evaluasi dan kebablasan hingga pertengahan tahun. OPD juga perlu memastikan faktor-faktor penyebab kondisi ini.
"Nanti juga akan ada evaluasi dari gubernur, Sleman tidak jauh dengan rata-rata serapan provinsi," katanya ditemui di Kantor Kalurahan Donoharjo Rabu (15/4).
Baca Juga: 36 Tahun Struktur Crossway Justru Picu Banjir, Bersih Sampah tiap Pagi usai Hujan: Kini Warga Desak Jembatan Dibangun Ulang
Susmiarto mengatakan, apabila nanti akhirnya serapan anggaran di bawah 85 persen maka ada konsekuensi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hanya saja jika penyebabnya adalah faktor eksternal, maka bisa dikecualikan karena dianggap tidak berada di dalam kendali kepala OPD.
"Kalau dipotong TPP-nya itu kepala OPD dan yang lain. Sudah ada ketentuannya itu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Dona Saputra Ginting menyebut, belum terpenuhinya target ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Misalnya, untuk dinas tenaga kerja yang mendapat bantuan keuangan khusus untuk padat karya sejumlah Rp 15 miliar pada Maret. Padahal, anggaran sebelumnya hanya Rp 4 miliar. Hal ini berimbas pada serapan anggaran pada triwulan I ini.
Begitu juga dengan DPUPKP. Pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan saluran irigasi baru dapat dikerjakan saat musim hujan selesai. Rencananya baru akan melakukan kontrak pada bulan April ini. "Otomatis kalau membangun fisik saat musim hujan bisa mudah rusak. Jadi memang direncanakan di akhir," katanya.
Dona menilai, dalam realisasi keuangan memang umum terjadi banyak dinamika. Untuk itu, kepala OPD memang dituntut untuk bisa teliti dan melakukan mitigasi pada triwulan selanjutnya. (del/eno)