SLEMAN - Ada 31 orang paralegal bersertifikat yang tersebar di 16 kalurahan di Kabupaten Sleman. Mereka diharapkan bisa menjadi penggerak utama dalam memberi edukasi dan bantuan hukum awal di wilayahnya masing-masing. Untuk itu pelatihan paralegal-paralegal baru jadi sangat krusial.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menjelaskan, keberadaan paralegal merupakan langkah strategis dalam memperkuat akses keadilan di tingkat akar rumput. Lantaran tidak semua lapisan masyarakat memiliki pemahaman hukum yang memadai. Jadi paralegal bertugas sebagai penghubung antara masyarakat dengan layanan hukum.
Baca Juga: Raperda Daerah Istimewa Yogyakarta Tentang Perlindungan Konsumen
“Paralegal adalah agen perubahan yang mampu menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat,” ujar Harda saat membuka Bimbingan Teknis Paralegal Angkatan VI yang diselenggarakan di Aula Lantai 3 Setda Sleman Selasa (14/4).
Mantan Sekda Sleman ini juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi, seperti mediasi dan musyawarah yang sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal. Untuk itu peserta ke depan diharap bisa responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.
Baca Juga: Mobilisasi ASN Demi Konten, Pemkab Kulon Progo Munculkan Surat Edaran ASN Bermedsos Untuk Dukung Pemerintah
Sementara itu, Direktur LBH Tentrem DIY Yahya Asmu’i menyampaikan, peserta akan menjalani pelatihan selama tiha hari. Setelah itu, mereka akan menjalani masa aktualisasi selama tiga bulan. Bagi peserta yang lulus nantinya akan mendapatkan sertifikasi dari BPHN serta gelar non-akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA). Hal ini merupakan modal penting untuk mengisi Posbakum di setiap kalurahan. Untuk nantinya bisa memberi layanan informasi hukum dan orientasi hukum, advokasi, mediasi dan layanan rujukan.
Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 86 perwakilan kalurahan se-Kabupaten Sleman. Tujuamnya untuk meningkatkan pemahaman aparatur kalurahan terkait peran dan fungsi paralegal. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan restorative justice (RJ) di wilayah DIY. Adapun materi yang disampaikan dalam Bimtek meliputi pemahaman peran dan fungsi paralegal, pendampingan hukum non-litigasi, serta teknik penyuluhan hukum kepada masyarakat.
"Diharapkan dengan penguatan kapasitas ini, tata kelola pemerintahan di tingkat kalurahan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat," katanya. (del)